Rabu, 29 Agustus 2018
Palu, 29 Agustus 2018. UD. Lestari melakukan pelepasliaran kura ambon (Cuora amboinensis) dalam rangka memenuhi kewajiban restocking 10% dari pemanfaatan kura-kura ambon yang telah dilakukan oleh UD. Lestari dengan disaksikan oleh Pihak Balai KSDA Sulawesi Tengah. UD Lestari merupakan perusahaan penangkar kura-kura yang terdaftar pada Balai KSDA Sulawesi Tengah.
Pelepasliaran tersebut dilakukan pada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2018 di Danau Sibili, Kelurahan Pantoloan Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Kegiatan ini merupakan upaya konservasi kura-kura ambon di alam agar kelestariannya tetap terjaga dan diharapkan dengan pelepasliaran ini kedepannya dapat berkembangbiak dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar Danau Sibili dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat.
Satwa liar merupakan salah satu kekayaan alam yang perlu dijaga kelestariannya, melalui upaya konservasi yang dilaksanakan di dalam (in-situ) maupun di luar (eks-situ) habitat aslinya. Salah satu bentuk pemanfaatan satwa liar yaitu melalui penangkaran.
Penangkaran merupakan konservasi eks-situ yang meliputi semua kegiatan yang berkaitan dengan budidaya tumbuhan dan satwa liar dan pengelolannya menyangkut usaha pengumpulan bibit, pengembangbiakan, memelihara, membesarkan dan restocking, yang bertujuan untuk mempertahankan kelestarian/eksistensi TSL maupun memperbanyak populasinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tengah
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0