Berkat Operasi TSL Si Tutul Berhasil Diselamatkan

Senin, 20 Agustus 2018

Bungo, 20 Agustus 2018. Seorang warga di Danau Buluh Muaro Bungo bernama Jamil menemukan seekor satwa kucing hutan (Felidae) selanjutnya beliau memposting di halaman facebook miliknya bahwa beliau ingin menjual kucing hutan yang ditemukannya. Mengetahui adanya penjualan satwa kucing hutan tersebut di facebook, Kepala Seksi I memerintahkan kepada Kepala Resort Bungo SKW I BKSDA Jambi untuk bertindak bersama Komandan Satgas Mitigasi Konflik Satwa UPTD KPHP Unit II dan III Muaro Bungo dan Kanit Tipiter Polres Bungo. Tanggal 20 Agustus, tim bergerak ke TKP untuk memastikan keberadaan satwa tersebut dan berhasil menemukan satwa kucing hutan berjumlah 1 ekor.

Tim kemudian membawa Jamil beserta kucing hutan tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan. Oleh tim dijelaskan tentang Peraturan Menteri LHK No. 20 Tahun 2018 tentang jenis TSL yang dilindungi di wilayah NKRI. Setelah itu yang bersangkutan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Karena Permen LHK No. 20 Tahun 2018 masih tahap sosialisasi, yang bersangkutan dipersilahkan untuk pulang (tidak ditahan). Satwa kucing hutan kemudian diserahkan kepada Kepala Resort Bungo SKW I BKSDA. Dikarenakan kucing hutan tersebut baru berumur sekitar 2 bulan maka untuk sementara dibawa ke PPS Kantor SKW I BKSDA Jambi untuk mendapatkan perawatan sebelum dilepasliarkan.

Kepala Seksi I, Udin Ikhwanuddin mengungkapkan, “Operasi TSL diwilayah Kabupaten Bungo akan terus kami lanjutkan hingga tanggal 25 Agustus 2018 karena disinyalir masih ada oknum dan pengaduan atau informasi dari masyarakat tentang TSL dilindungi yang diperjualbelikan baik secara langsung maupun via online.”

 

Sumber : Balai KSDA Jambi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini