Komunitas Murai Banyuwangi Sambut Baik Permenlhk No. 20

Sabtu, 18 Agustus 2018

Banyuwangi, 18 Agustus 2018. Silaturahmi dan Sosialisasi terkait PermenLHK No.20 /2018 kepada Komunitas Murai Banyuwangi (KMB) dilakukan Balai Besar KSDA Jawa Timur pada Sabtu tanggal 18 Agustus 2018. Pertanyaan - pertanyaan yang ditampung mayoritas bagaimana nasib dan status satwa burung yang dimiliki setelah adanya Permenlhk tersebut. Bagaimana ijin untuk memiliki, adanya aturan baru apakah memberatkan, bagaimana jika akan memperniagakannya, bagaimana jika satwa mati dan sebagainya. Untuk mengakomodir berbagai pertanyaan terkait Permenlhk Nomor 20, maka terbitlah Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE No.9/2018, semua pertanyaan yang disampaikan anggota komunitas telah terjawab seperti langkah - langkah apa yang harus dilakukan. Kekhawatiran para komunitas burung akibat diundangkannya aturan baru seketika musnah setelah tim menyampaikan langkah - langkah sebagai jalan keluar yang sesuai dengan Surat Edaran Dirjen KSDAE No.9/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permenlhk No.20/2018. Komunitas Murai Banyuwangi menyambut baik Permenlhk no 20 /2018 dan patut dijadikan contoh oleh komunitas pecinta satwa lain. 

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini