11 Burung, Hasil Sosialisasi TSL di Kabupaten Bone

Minggu, 01 April 2018

Bone, 31 Maret 2018. Tim Satuan Tugas SPORC Balai Gakkum Sulawesi bersama Resort TWA Cani Sirenreng Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar  (TSL) dilindungi di Kabupaten Bone. Dalam kegiatan tersebut salah seorang masyarakat menyerahkan sejumlah satwa dilindungi yang dipeliharanya kepada Tim yang diterima oleh Balai Gakkum Sulawesi, satwa-satwa tersebut berjenis Elang Bondol 1 ekor, Elang laut 1 ekor, kakatua jambul kuning 1 ekor, Nuri Sulawesi 1 ekor, Nuri Ternate 2 ekor dan 5 jenis Perkici. Satwa tersebut kemudian di evakuasi dan dititipkan sementara ke Gowa Discovery Park Gowa, selanjutnya akan diserahkan kembali kepada Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan untuk proses rehabilitasi sebelum dilepas liarkan kembali. Pelepas liaran satwa ini belum langsung dilaksanakan karena adanya proses domestikasi selama satwa tersebut dalam pemeliharaan masyarakat, sehingga terjadi penurunan ketidakmampuan satwa tersebut untuk bertahan hidup di alam liar.

Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Ir. Thomas Nifinluri, M.Sc mengapresiasi kesadaran pemilik satwa tersebut untuk menyerahkan satwa dilindungi miliknya, beliau juga mengingatkan Adanya Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang larangan kepemilikan satwa liar dilindungi yaitu PP no 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa serta PP no 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, yang apabila tidak diindahkan mengakibat konsekuensi hukum bagi yang memeliharanya.

Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini