Penanganan Kapal Tugboat dan Tongkang yang Terdampar di Perairan Pulau Panaitan, TN Ujung Kulon

Senin, 10 Februari 2025 BTN Ujung Kulon

Labuan, 10 Februari 2025. Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) bekerja sama dengan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah sigap dalam menangani insiden terdamparnya kapal TB. Bomas Karya dan Tongkang BG. Pulau Tiga 338 milik PT. Pulau Seroja Jaya di Perairan Tanjung Cina Pulau Panaitan yang merupakan kawasan TNUK yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 2023.  Semua awal kapal yang berjumlah 9 (Sembilan) Orang berhasil di evakuasi oleh petugas Resort Legon Kadam SPTN Wilayah I P.Panaitan Balai TN Ujung Kulon dalam keadaan selamat. 

Kapal tongkang tersebut membawa batu bara dengan muatan kurang lebih 10.015.207 MT dan mengalami tumpah di lokasi kejadian dan diduga akan mencemari ekosistem di sekitar perairan tersebut. . 

Terkait dengan adanya kejadian tersebut, Balai TN Ujung Kulon melaporkan ke Dirjen KSDAE dan Dirjen Gakkum untuk selanjutnya ditempuh langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka penanganan kejadian tersebut. 


Berdasarkan Undang- Undang Nomor:  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri LH Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri LH Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, PT. Pulau Seroja Jaya bersepakat akan menyelesaikan sengketa lingkungan hidup ini di luar pengadilan sesuai dengan Pasal 81 – 86, Undang-Undang  Nomor:  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada tanggal 20 s.d 22 Mei 2024, Tim dari Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK melakukan verifikasi dugaan pencemaran lingkungan hidup akbiat terdamparnya kapal TB. Bomas Karya dan Tongkang BG. Pulau Tiga 338 milik PT. Pulau Seroja Jaya di Perairan Tanjung Cina Pulau Panaitan yang merupakan kawasan TNUK.

Kegiatan verifikasi ini menghadirkan ahli Ekotoksikologi dan Pencemaran, Ahli Oseanografi terapan, Ahli Terumbu Karang, Ahli Ekologi Karang, ahli valuasi ekonomi, yang berasal dari beberapa Universitas yakni IPB (Institut Pertanian Bogor), Universitas Halu Oleo, Universitas Djuanda, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Yayasan Terumbu Karang Indonesia dan Pusat Riset Oceanografi BRIN. Tim tersebut menganalisa kondisi hidrooseanografi yang diantaranya mencakup analisa data batimetri arus dan angin di lokasi verifikasi, analisa data tersebut digunakan sebagai input model numerik sebaran tumpahan Batubara, juga dilakukan pengambilan sampel air laut, sedimen, dan biota, yang dilakukan untuk untuk melihat dugaan tumpahan batu bara, serta untuk membuktikan adanya pencemaran air laut akibat kandasnya kapal tersebut di Perairan pulau Panaitan TNUK. Selain itu dilakukan pengukuran luasan kerusakan karang menggunakan metode tulang ikan (fishbone method) dan pengukuran volume tumpahan batu bara menggunakan transek lingkaran (transek circle).


Hasil verifikasi lapangan menunjukkan telah terjadi kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal TB. Bomas Karya dan BG. Pulau Tiga 338 di perairan Pulau Panaitan TNUK dituangkan dalam Berita Acara. Dugaan pencemaran lingkungan masih menunggu hasil laboratorium dan akan diolah Tim Ahli KLHK untuk menghasilkan luas area kompensasi.

Data-data dan informasi yang diperoleh, selanjutnya ditabulasi dan akan dianalisis untuk menghasilkan nilai-nilai kerugian sebagaimana dimaksud pada Permen LH Nomor 07 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Setelah verifikasi lapangan akan dilakukan tahapan selanjutnya (klarifikasi hasil verifikasi sengketa lingkungan hidup).

Untuk kegiatan pembersihan/clean up tumpahan batubara di laksanakan oleh PT. Indosal inti yang telah mendapatkan Surat Perintah Kerja dari PT. Pulau Seroja Jaya sebagai pemilik dari batubara tersebut dan Pihak Asuransi, kegiatan pembersihan/clean up batubara ini mulai dilaksanakan pada 8 Desember 2024

Hasil kegiatan pengangkatan tumpahan batubara yang berada di pulau Panaitan di bawa ke PT. WAHANA PEMUNAH LIMBAH INDRUSTRI (WPLI) di Serang, untuk dimusnahkan.

Kepala Balai TN Ujung Kulon dalam keterangannya menyatakan “Terimakasih kepada semua tim yang sudah bekerja dalam penganganan kejadian terdamparnya kapal TB. Bomas Karya dan BG. Pulau Tiga 338 di perairan Laut Pulau Panaitan yang merupakan kawasan konservasi dan  memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Oleh karena itu, insiden ini menjadi perhatian serius, kami mengimbau seluruh operator kapal yang melintasi kawasan TNUK untuk selalu mematuhi aturan pelayaran dan memperhatikan kondisi cuaca sebelum berlayar. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan serta kelestarian kawasan konservasi.

Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Penanggung Jawab Berita: Ardi Andono, S.TP., M.Sc, Kepala Balai TN Ujung Kulon

BALAI TAMAN NASIONAL UJUNG KULON
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 51 Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
Telp.  0253-801731. 
Call center : 08111238884
Instagram : btn_ujung_kulon
Email : balai_tnuk@menlhk.go.id
Website : www.tnujungkulon@menlhk.go.id

 


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini