Warga Tanjung Morawa Serahkan Elang Brontok

Minggu, 28 Mei 2023 Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Tanjung Morawa, 25 Mei 2023 - Nazaruddin, warga jalan Karya Darma Ujung, Dusun II, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang menyerahkan 1 ekor satwa liar dilindungi jenis Elang Brontok (Nisaetus  cirrhatus) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, pada Selasa 24 Mei 2023. 

Dalam keterangan kepada petugas, Nazaruddin menjelaskan bahwa burung tersebut ditemukannya saat terjatuh di sekitar lokasi pabrik  tempat ia  bekerja. Sempat dirawatnya, namun  ketika mengetahui bahwa Elang Brontok merupakan jenis satwa liar yang dilindungi, Nazaruddin pun segera menghubungi petugas untuk menyerahkan satwa dimaksud. Usai serah terima, Elang Brontok yang terlihat dalam keadaan sehat, kemudian dievakuasi petugas dan dititipkan di Pusat penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapat perawatan serta rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Elang Brontok merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018. Oleh karena itu Balai Besar KSDA Sumatera Utara menghimbau kepada masyarakat luas bila menemukan ataupun memelihara satwa ini agar segera menyerahkannya kepada petugas terdekat untuk nantinya dikembalikan ke habitat alaminya.


Sumber : Hafsah Purwasih, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini