Translokasi 2730 dan 60 Ekor Labi-Labi Moncong Babi

Selasa, 23 Mei 2023 Balai Besa KSDA Papua

Timika, 15 Mei 2023 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika menerima 2730 + 60 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta). 

Kepala SKW II Timika, Bambang H. Lakuy menyampaikan, 2730 ekor labi-labi moncong babi merupakan satwa translokasi dari BBKSDA Jawa Timur. Ribuan satwa endemik Papua itu tiba di Timika pada Sabtu (13/5/2023). Sedangkan 60 ekor lainnya merupakan satwa translokasi dari BKSDA Bali, yang tiba di Timika pada Senin (15/5/2023).

Bambang menyampaikan, semua satwa endemik Papua tersebut dititipkan di kandang transit Mile 21 Environmental Department PT. Freeport Indonesia untuk menjalani masa habituasi.

“Sejumlah 2730 labi-labi moncong babi masih berusia kurang dari satu tahun, jadi ukurannya masih relatif kecil. Kalau yang 60 ekor dari Bali berusia sekitar delapan tahun. Ukurannya sudah lebih besar. Petugas memberikan penanganan pertama  ketika tiba di kandang transit, yaitu pemberian obat antistress. Saat ini semua satwa dalam kondisi sehat.” Demikian kata Bambang. 

Lebih lanjut Bambang menyatakan bahwa proses translokasi ribuan satwa tersebut merupakan rangkaian pemulangan satwa ke habitat asalnya. Dalam beberapa waktu ke depan masih akan berlangsung translokasi satwa dari luar Papua yang dilaksanakan secara bertahap.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses translokasi satwa endemik Papua. 

“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada Environmental Department PT. Freeport Indonesia yang memfasilitasi proses translokasi tersebut,” ungkap Martana. 

Menanggapi tingginya jumlah labi-labi moncong babi yang menjalani translokasi, Martana mengimbau kepada masyarakat luas agar bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar Papua di habitat alaminya. Mengingat, labi-labi moncong babi hanya terdapat di selatan Papua dan sebagian kecil Australia di seluruh dunia. Berdasarkan daftar merah IUCN, labi-labi moncong babi berstatus endangered atau terancam punah. Satwa ini juga dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Mari saling bersinergi menjaga satwa liar Papua. Karena sendiri tidak bisa, tetapi bersama kita pasti bisa,” pungkas Martana.


Sumber : Balai Besar KSDA Papua

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini