Minggu, 21 Mei 2023 Balai KSDA Sumatera Barat
Minggu, 21 Mei 2023 - Balai KSDA Sumatera Barat melakukan kegiatan sapu bersih jerat pasca kematian harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Jorong Tikalak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 16 Mei 2023. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kematian satwa liar dilindungi, khususnya harimau sumatera akibat ulah manusia.
Harimau sumatera tersebut ditemukan terkena jerat babi yang dipasang oleh pemilik ladang, Munawar (52) yang beralamat di Jorong V Tikalak, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Pasaman. Sebagai informasi, jerat yang digunakan disebut dengan Jerat Babi Pasaman yang hanya diproduksi di Pasaman, Sumatera Barat. Jerat tersebut terbuat dari kawat ban truk fuso yang kemudian dijual di daerah Sumatera Barat dan Jambi.
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono yang turun langsung memimpin kegiatan menjelaskan bahwa sapu bersih jerat ini dilakukan melalui sosialisasi penghentian penggunaan jerat ke masyarakat. Selanjutnya, Balai KSDA Sumatera Barat berupaya untuk melaksanakan sosialisasi bersama Wakil Bupati Pasaman terkait penghentian penggunaan jerat tersebut. Belisu sampaikan bahwa seluruh jerat akan diambil dan diganti dengan jerat plastik, pagar bambu, penaburan kotoran harimau, dan mengundang Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) untuk mencegah adanya babi hutan.
Diinformasikan jika masih terdapat satu individu harimau sumatera yang memiliki usia yang sama dengan indikasi tapak yang seukuran berkeliaran di lokasi kejadian. Balai KSDA Sumatera Barat melalui Tim WRU SKW I bersama Tim PAGARI Sontang Cubadak dan Tim PAGARI Panti Selatan beberapa hari ke depan akan melakukan patroli penghaluan harimau sumatera tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu juga dilakukan pemasangan kamera trap.
Warga dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak pergi sendirian ke kebun, melakukan aktivitas pada pukul 09.00 - 16.00 WIB, melakukan penghalauan dengan bunyi-bunyian, dan segera melapor jika ditemukan hal-hal yang dinilai membahayakan. Kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena hal tersebut dapat membahayakan satwa yang dilindungi sehingga dapat dikenakan sanksi.
Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0