Jumat, 19 Mei 2023 Balai KSDA Sumatera Barat
Upaya penyelamatan satwa dilindungi Harimau sumatera (HS) oleh Tim WRU Balai KSDA Sumatera Barat di Jorong Tikalak, Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman berakhir tidak sesuai harapan. Tim yang langsung turun ke lokasi setelah Selasa, 16 Mei 2023 menerima laporan Kapolsek Lubuk Sikaping, Pasaman Iptu Yufrizal terkait adanya satwa HS terjerat harus menerima satwa mati pada pukul 12.30 WIB.
Hasil cek Tim di lokasi, satwa HS terjerat oleh jerat babi yang dipasang di ladang milik bapak Munawar (52 thn), seorang petani yang beralamat di Jorong V Tikalak, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Pasaman. Yang bersangkutan mengetahui ada satwa HS terjerat saat mengecek ladangnya kemudian melapor ke pemuda yang dilanjutkan laporan ke Polsek Lubuk Sikaping dan ke call centre Balai KSDA Sumatera Barat.
Tim WRU bersama tim medis dari LK Bukittinggi segera melakukan penanganan satwa HS namun satwa dengan jenis kelamin betina, lebar tapak 7 cm dan berumur sekitar 2 tahun namun sudah tidak tertolong lagi. Untuk meneguhkan diagnosa penyebab kematiannya, satwa kemudian dibawa ke RS Hewan Sumatera Barat di Padang untuk dilakukan nekropsi.
Berdasarkan informasi di lokasi, ada 1 individu HS yang berada di sekitar lokasi HS terjerat sehingga Kepala Balai KSDA Sumatera Barat memerintahkan Tim WRU SKW I bersama Tim PAGARI Sontang Cubadak dan Tim PAGARI Panti Selatan untuk berpatroli penghaluan HS untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dan dilakukan pemasangan kamera trap.
Bapak Ardi Andono sangat prihatin terhadap hal tersebut dan menyampaikan kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena hal tersebut dapat membahayakan satwa yang dilindungi sehingga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE .
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0