Saat Patroli, Petugas Temukan Jerat di Suaka Alam Lubuk Raya

Selasa, 16 Mei 2023 Balai KSDA Sumatera Utara

Suaka Alam Lubuk Raya, 9 Mei 2023 - Saat petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok bersama dengan lembaga mitra kerjasama Yayasan Scorpion Indonesia melakukan kegiatan Patroli Pengamanan Hutan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Suaka Alam (SA) Lubuk Raya, tepatnya di Desa Aek Sabaon, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Sabtu 29 April 2023, menemukan sebanyak 3  jerat aktif (jerat sling) di kawasan SA. Lubuk Raya. Tidak diketahui pasti siapa pelaku pemasang jerat tersebut. Selanjutnya petugas melakukan tindakan pengamanan dan membawanya ke kantor Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok.

Jerat dapat mengancam kehidupan satwa liar, termasuk jenis yang dilindungi. Melihat tingginya aktivitas pemasangan jerat oleh masyarakat serta dampak yang ditimbulkan terhadap kelestarian satwa liar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebenarnya telah mengeluarkan Instruksi Nomor : INS.1/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan Dan Perburuan Satwa Liar Di Dalam dan Di Luar Kawasan Hutan, yang ditujukan kepada semua jajaran lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga kepada gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.

Secara umum, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginstruksikan untuk melakukan koordinasi kebijakan dan program dalam upaya perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mengambil langkah-langkah strategis terhadap pencegahan terjadinya penjeratan dan perburuan satwa liar.

Secara khusus, kepada gubernur dan bupati/walikota, Menteri menginstruksikan untuk melakukan sinkronisasi program dan kegiatan di wilayah kerjanya dengan upaya perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan, melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat akan perlunya perlindungan satwa liar, dan memberikan dukungan serta koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap pelaksanaan perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan.

Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pemasangan jerat, meskipun tujuannya hanya untuk menjerat hewan/satwa yang dianggap sebagai hama pengganggu tanaman, karena beresiko bagi satwa liar lainnya, khususnya jenis yang dilindungi, yang akan menjadi korban. Perbuatan menjerat satwa liar jenis dilindungi  merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2).

Sumber : Muhammad Nasir Siregar (TPHL SKW V Sipirok) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini