Jumat, 24 Maret 2023
Tanjung Balai, 24 Maret 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melalui Kepala Resort Pelabuhan Tanjung Balai, Suaka Alam (SA) Sei Leidong dan Cagar Alam (CA) Batu Ginurit, pada Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Sabtu (11/3), menerima informasi via telepon dari Mursyid, Kelurahan Sijambi, Kota Tanjung Balai yang memiliki satwa liar jenis beruk, berusia 12 tahun. Mursyid menjelaskan bahwa beruk tersebut diperoleh anaknya saat pulang kerja dari kebun kelapa di Sei kepayang, Tanjung Balai. Karena masih bayi, beruk tersebut kemudian dibawa ke rumah dan dirawat sampai besar.
Setelah besar, beruk yang diberi nama Popo ini berubah menjadi sangat agresif, dan bahkan ada 1 orang anak menjadi korban dimana jarinya digigit, sehingga harus mendapat perawatan. Khawatir beruk ini mengganggu warga dan memakan korban lagi, Mursyid berniat menyerahkannya kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran.
Menerima laporan, petugas kemudian menyambangi kediaman Mursyid di Kelurahan Sijambi, Kota Tanjung Balai pada Selasa (21/3) sekitar pukul 11.05. Butuh waktu 1 jam untuk mengevakuasinya mengingat beruk agresif melakukan perlawanan. Setelah masuk dalam kandang transit, petugas mengevakuasinya dan melakukan pelepasliaran di sekitar hutan lindung ANECC, Kabupaten Simalungun pada pukul 18.15 Wib.
Disela - sela evakuasi, petugas juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar satwa liar dilarang untuk dipelihara, walaupun jenis tidak dilindungi, karena dikhawatirkan mengakibatkan konflik dengan masyarakat yang menyebabkan jatuhnya korban, apalagi jenis primata beruk memiliki taring yang sangat panjang dan tajam
Sumber : Farid Ali, S.Hut. (Polhut Ahli Pertama), Arief Hidayat (Polhut Pelaksana) dan M. Hatta – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5