Selasa, 14 Maret 2023
Penyabungan Timur, 14 Maret 2023. Penampakan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang melintasi permukiman warga masih terus terjadi di beberapa desa di Kabupaten Mandailing Natal. Berdasarkan laporan via telepon Kepala Pos Polisi Penyabungan Timur pada Minggu (5/3), sekitar jam 15.21 Wib, kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Kepala Resort Taman Buru Pulau Pini, pada Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, menyampaikan adanya laporan masyarakat di 2 desa/kelurahan, yaitu Kelurahan Gunung Baringin dan Desa Hutalimbaru yang melihat dan menemukan jejak-jejak satwa liar yang diduga harimau di belakang rumah warga.
Bermodalkan surat tugas dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Kepala Resort Taman Buru Pulau Pini bersama dengan warga kedua desa, melakukan pemantauan ke lokasi. Di lokasi pertama, ditemukan banyak jejak harimau di kebun Suaif (60 tahun), warga Kelurahan Gunung Baringin. Suaif juga kehilangan seekor anjing penjaga gubuk. Kemudian di lokasi kedua, di sekitar sawah Joni (32 tahun) warga Kelurahan Gunung Baringin, selain ditemukan jejak, suara auman harimau pun sempat didengar Joni pada malam hari.
Selanjutnya, di lokasi ketiga di belakang rumah Maulid Lubis (44 tahun), warga Desa Hutalimbaru, diperoleh informasi bahwa pada Sabtu (4/3) subuh, sekitar jam 03.00 Wib, Maulid Lubis mendengar gonggongan anjing yang berbeda dari biasanya, namun Lubis tidak berani keluar rumah untuk melihatnya. Keesokan paginya baru ditemukan jejak harimau di belakang rumah. Lokasi terakhir, di sekitar gubuk kebun Suhaini (38 tahun), juga dijumpai banyak jejak harimau.
Melihat jejak-jejak yang ada, diduga si raja hutan ini hanya melintas di kedua desa/kelurahan tersebut. Kemungkinan satwa liar dilindungi ini mengejar mangsa yang sedang turun ke perkampungan, karena selain jejak harimau ditemukan juga jejak babi hutan di sekitar lokasi. Harimau yang melintas di Desa Hutalimbaru dan Kelurahan Baringin diperkirakan sama dengan harimau yang melintas di Desa Pardomuan pada Rabu (1/3) yang lalu, karena selain ukuran jejaknya sama (serupa), jarak antar Kelurahan Baringin dengan Desa Pardomuan hanya sekitar 6 km.
Desa yang dilintasi harimau tersebut berada di sekitar Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dikelola oleh KPH 8 Kotanopan. Demikian juga kebun yang dilintasi oleh si raja hutan berada di dalam kawasan HPT KPH 8 Kotanopan. Menindaklanjuti temuan jejak tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Kepada kepala desa/lurah dan warga dihimbau untuk tetap waspada, melakukan aktivitas secara berkelompok dan menghindari perbuatan/tindakan yang membahayakan baik bagi warga maupun bagi satwa liar mengingat harimau merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Petugas terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganannya kedepan.
Sumber : Muslim Surbakti (Kepala Resort TB Pulau Pini) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5