Penyerahan Kukang (Nyticebus coucang) ke BKSDA Sumatera Selatan

Selasa, 08 Agustus 2017

Pangkalpinang, 08 Agustus 2017 pukul 16.31 di kantor Resort Konservasi Wilayah (RKW) X Bangka, petugas Balai KSDA Sumatera Selatan menerima penyerahan seekor Kukang (Nyticebus coucang) dari salah seorang masyarakat warga Kota Pangkalpinang, Hariadi (29) secara sukarela menyerahkan Kukang yang ia temukan di pinggir jalan sejak hampir 2 bulan yang lalu.

Penyerahan secara sukarela tersebut karena ia mengetahui bahwa kukang merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Berdasarkan penuturannya (Hariadi) di Kantor RKW X Bangka bahwa Kukang yang dimilikinya ia temukan di pinggir jalan dengan kondisi kaki sebelah kiri patah. Kukang ditemukan pada tanggal 27 Juni 2017, malam hari sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Selan Kampung Melintang. Merasa iba melihat kondisi Kukang tersebut, Hariadi memutuskan untuk membawanya pulang dan berniat merawatnya hingga sembuh. Selama hampir 2 bulan Hariadi merawatnya hingga kaki yang diduga patah saat ditemukan tersebut berangsur membaik.

Selama ini ia sebenarnya mencari pihak atau pun penangkaran yang secara legal berwenang memelihara Kukang, namun ia tidak berhasil menemukannya. Hariadi berpikir akan menyerahkannya ke Balai Karantina, namun dari lokasi kediamannya cukup jauh, maka ia melakukan penelusuran di internet untuk mencari pihak yang memiliki kewenangan terkait satwa liar. Dari hasil penelusuran tersebut ia mengetahui adanya Resort Konservasi Wilayah X Bangka dibawah BKSDA Sumatera Selatan yang memang menangani satwa liar dan kebetulan lokasinya cukup dekat.

Bermodalkan internet tersebut Hariadi melakukan pencarian kantor RKW X Bangka yang berlokasi di Jalan Girimaya (samping Kantor KPU Kota Pangkalpinang) Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang. Akhirnya sekitar pukul 10.00 WIB tanggal 08 Agustus 2017 Hariadi mendatangi kantor RKW X Bangka dan menceritakan niatnya untuk melakukan penyerahan satwa liar Kukang secara sukarela.

Balai KSDA Sumatera Selatan melalui RKW X Bangka sangat mengapresiasi tindakan Hariadi. Ia secara sadar dan sukarela menyerahkan satwa liar yang ia miliki, bahkan telah membantu petugas untuk merawat satwa tersebut dengan sangat baik hingga sembuh. Selanjutnya Balai KSDA Sumatera Selatan melalui RKW X Bangka akan melakukan pemeriksaan kesehatan Kukang yang bekerja sama dengan Balai Karantina dan apabila kondisinya dinyatakan sehat, akan dilakukan pelepasliaran.

Kesadaran dan tindakan ini menjadi contoh, bahwa upaya konservasi dapat dilakukan oleh siapa pun. Pemerintah tidak dapat bergerak sendiri, perlu bersama-sama masyarakat untuk melestarikan kekayaan alam yang dimiliki. Melestarikan kekayaan Tumbuhan dan Satwa Liar artinya juga menjaga kekayaan intelektual untuk anak cucu dimasa mendatang. Salam Konservasi.

 

Sumber : SW, BKSDA Sumatera Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini