Sudah Incracht, Semua Barang Bukti Dimusnahkan

Senin, 23 Mei 2022

Pekanbaru, 23 Mei 2022 - Balai Besar KSDA Riau melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I menghadiri acara pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Kamis (19/5).

Kepala Kejari Kuansing memimpin langsung pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum. Semua barang bukti telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum yang meliputi:

  1. Tindak Pidana Narkotika 91 perkara
  2. Tindak Pidana Umum lainnya 50 perkara
  3. Tindak pidana orang dan harta (OHARDA) 25 perkara
  4. Tindak Pidana Perlindungan Anak 8 perkara.

Barang Bukti terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (Tindak Pidana Umum Lainnya) yang dimusnahkan berupa 1 lembar (lengkap) kulit Harimau Sumatera yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kuansing, Kepala LP Kelas II B Kuansing, Kepala BNN Kuansing, Kepala Dinas Kesehatan Kuansing, dan tentunya bapak Sugito Kepala SKW I mewakili Balai Besar KSDA Riau serta segenap jajaran Kejari Kuansing.

[Teks : DI, Foto : Humas BBKSDARIAU | 052022]

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini