Senin, 23 Mei 2022
Pekanbaru, 23 Mei 2022 - Balai Besar KSDA Riau melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I menghadiri acara pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Kamis (19/5).
Kepala Kejari Kuansing memimpin langsung pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum. Semua barang bukti telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum yang meliputi:
Barang Bukti terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (Tindak Pidana Umum Lainnya) yang dimusnahkan berupa 1 lembar (lengkap) kulit Harimau Sumatera yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kuansing, Kepala LP Kelas II B Kuansing, Kepala BNN Kuansing, Kepala Dinas Kesehatan Kuansing, dan tentunya bapak Sugito Kepala SKW I mewakili Balai Besar KSDA Riau serta segenap jajaran Kejari Kuansing.
[Teks : DI, Foto : Humas BBKSDARIAU | 052022]
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0