Mengantar Lutung Jawa Pulang Ke Habitatnya

Kamis, 31 Maret 2022

Malang, 31 Maret 2022  Setelah menjalani serangkaian rehabilitasi selama kurang lebih 12 bulan (observasi intensif 3 bulan), dengan beberapa tahapan rehabilitasi, yaitu: a). Adaptasi lingkungan; b). Adaptasi pakan dan c). Adaptasi sosial dalam kelompok di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Coban Talun, akhirnya pada Kamis 31 Maret 2022, tiga ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) di pulangkan ke habitat alaminya. Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Coban Talun (The Aspinall Foundation-Indonesia Program), melepasliarkan 3 ekor Lutung Jawa, dengan lokasi pelepasliaran berada di kawasan Hutan Lindung Coban Talun, blok Gunung Pusung alang-alang bagian utara, Perum Perhutani RPH Punten, BKPH Pujon, KPH Malang, lokasi tersebut berbatasan dengan kawasan hutan Taman Hutan Raya Raden Soerjo. Ketiga ekor Lutung Jawa yang dilepasliarkan tersebut, 2 ekor merupakan hasil penyerahan masyarakat di Pasuruan dan Malang bulan Maret dan April 2021 sedangkan 1 ekor jantan merupakan hasil translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Barat pada Maret 2021.

Ke tiga Lutung Jawa yang di pulangkan ke habitatnya Lutung Jawa telah melalui pemeriksaan fisik, pemeriksaan parasit internal pada feses, hepatitis A, hepatitis B, hepatitis C, herpes, Tuberculosis (TBC), SIV (Simian Immunodeficiency Virus), STLV (Simian T-lymphotropic Virus), SRV (Simian Retro Virus), kultur bakteri melalui swab rectal, juga dilakukan pengambilan sampel dengan swab untuk pemeriksaan Covid-19. Hasilnya sudah dinyatakan sehat dan terbebas dari penyakit menular. Ketiga ekor Lutung tersebut juga telah dilakukan penandaan dengan microchip transponder.

Pelepasliaran ini memberikan kesempatan Lutung Jawa untuk dapat hidup bebas di alam sesuai dengan kondisi perilaku dan habitat alaminya; Memulihkan keadaan populasi Lutung Jawa di kawasan hutan yang tidak ada atau sedikit populasi Lutung Jawa dengan tetap mempertimbangkan sebaran dan luasnya habitat, jumlah populasi liar serta tingkat ancaman terhadap populasi dan habitatnya; dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi jenis Lutung Jawa serta membiarkan satwa liar hidup bebas di alam.

Lutung Jawa merupakan salah satu jenis Primata endemik Indonesia. Lutung Jawa sudah masuk kategori sebagai satwa yang dilindungi Negara berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-11/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai satwa dilindungi. Keputusan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pelepasliaran Lutung Jawa merupakan realisasi program konservasi primata endemik Jawa yang terancam punah, yang melibatkan berbagai pihak pemangku kawasan hutan di Jawa sebagai lokasi pelepasliaran yaitu: (Balai Besar KSDA, Balai Besar Taman Nasional, Tahura dan Perum Perhutani) serta untuk membangun rasa keperdulian terhadap upaya penyelamatan dan pelestarian Lutung Jawa. Selain itu juga merupakan upaya Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama The Aspinall Foundation-Indonesia Program (TAF-IP) dalam rangka mengembalikan satwa-satwa hasil penyitaan dan penyerahan masyarakat ke habitat alaminya, setelah melalui serangkaian proses rehabilitasi.

Sumber: Hari Purnomo – Polisi Kehutanan Madya Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini