Tim Gabungan KLHK Dan Polres Kota Solok Amankan 3 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Kamis, 09 Desember 2021

Solok, 9 Desember 2021. Tim Gabungan Kementerian LHK yang terdiri dari Balai KSDA Sumatera Barat dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polres Solok Kota amankan tiga orang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jl. Raya Solok-Bukittinggi, Kenagarian Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok pada hari Rabu, 8 Desember 2021 pukul 14.45 WIB.

Tiga orang pelaku itu terdiri dari AR (44 tahun), HP (33 tahun) dan RS (42 tahun) yang diamankan di sebuah rumah makan ketika akan menunggu pembeli. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit beruang, 1 kantong tulang beruang yang disimpan dalam karung, beberapa bungkusan plastik berisi sisik trenggiling dan 1 unit Mobil yang digunakan para pelaku. Pelaku AR sendiri merupakan otak pelaku yang melakukan penjualan barang bukti tersebut dan merupakan salah seorang oknum wali nagari di Kabupaten Solok.

Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyebutkan "Operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang otak penjualannya dilakukan oleh AR".

Selanjutnya  tim yang terdiri dari Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wil Sumatera Seksi Wilayah II dan Kepolisian Resort Solok Kota melakukan penindakan. Saat ini ketiga para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tim masih terus bekerja  mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain.

Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Seratus juta rupiah.

BKSDA Sumatera Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap tim gabungan yang telah melakukan penegakan hukum terkait satwa dilindungi. Selain itu, BKSDA Sumbar menghimbau agar masyarakat Sumbar terus melaporkan oknum penjualan satwa liar ini ke call center BKSDA SUMBAR nomor 081266131222 maupun facebook dengan akun https://web.facebook.com/bksda.sumbar.5 atau https://web.facebook.com/bksdasumbar/

Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini