Kamis, 02 Desember 2021
Medan, 2 Desember 2021. Persidangan kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam perkara perdagangan satwa liar, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 1 Desember 2021.
Pada persidangan perdana ini Majelis Hakim  mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan mendengarkan keterangan sejumlah Saksi serta Ahli. Salah satu Saksi Fakta yang diajukan oleh JPU adalah Adi Maulana, Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Dalam kesaksiannya Adi Maulana menjelaskan kronologis terjadinya tindak pidana, dimana pada tanggal 16 Agustus 2021, Saksi bersama dengan Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup (Balai Gakkum LHK) Wilayah Sumatera saat melakukan kegiatan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, mendapat informasi dari masyarakat adanya warga Marelan yang menawarkan 1 (satu) individu Kura-kura jenis Baning Coklat (Manouria emys).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli dan merencanakan transaksi di depan Toko Zonria Marelan, disamping Suzuya Plaza Marelan Raya di Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Setelah bertemu dengan penjual dan memperlihatkan satwa tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan pelaku.
Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku masih memiliki 5 (lima) individu satwa yang dilindungi berupa bayi Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang disimpan di rumahnya. Pelaku dan petugas kemudian menjemput Kucing Kuwuk tersebut, dan mengamankannya.
Atas peristiwa ini, pelaku yang bernama Junaidi, 32 tahun, beralamat di Jln. Marelan IX Lingkungan VII, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diamankan ke kantor Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera untuk diproses dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Saksi Fakta, persidangan juga mendengarkan keterangan Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Markus Mangantar Pardamean Sianturi, S.Si., M.Si., pejabat PEH. Ahli menerangkan bahwa kedua jenis satwa tersebut Kura-kura Baning Coklat dan Kucing Kuwuk adalah benar jenis dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Ahli juga menerangkan bahwa pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Ekosistem dan Hayati mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman piana sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2.
Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0