Senin, 19 Mei 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara didampingi Kepala Bagian Tata Usaha saat pembukaan Rapat Koordinasi
Medan, 19 Mei 2025. Balai Besar KSDA Sumatera Utara, menggelar rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2025 yang dilakukan di ruang rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Kamis (15/5). Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP., M.Env., dihadiri pejabat struktural serta pegawai lingkup Balai Besar KSDA Sumatera Utara baik secara off-line maupun on-line.
Di awal rapat, disampaikan paparan tentang Evaluasi Sistem Pengelolaan Keuangan dan POK oleh Tim keuangan dan Program, yang disampaikan oleh Yasinta Pritama, S.E., M.Si., menjelaskan tentang siklus pengelolaan keuangan Balai Besar KSDA Sumatera Utara dimulai dari penganggaran, kemudian berlanjut ke pelaksanaan anggaran dan diakhiri dengan pelaporan serta pertanggung jawaban anggaran.
Usai pemaparan dan diskusi, dilanjutkan paparan materi dari narasumber KPPN II Medan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Riswanto Sembiring, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, tentang Evaluasi IKPA Satker BBKSDA Sumut. Narasumber menjelaskan bahwa Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024.
Riswanto Sembiring narasumber dari KPPN II Medan
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh KPPN II Medan, capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Balai Besar KSDA Sumatera Utara sampai dengan bulan April 2025, nilai akhir yang diperoleh sebesar 97,26 dan ini masuk dalam kategori Sangat Baik.
Riswanto Sembiring dalam paparannya juga menjelaskan tentang Indikator Revisi DIPA yang digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran kementerian negara/lembaga/ unit eselon I/satuan kerja (satker) yang dihitung berdasarkan frekwensi revisi DIPA dalam rentang semesteran dan tidak bersifat kumulatif. Revisi yang diperhitungkan adalah 14 jenis revisi pagu tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan yang tidak mengakibatkan perubahan pagu di satuan kerja.
Usai penjelasan tentang Evaluasi IKPA Satker BBKSDA Sumut, dilanjutkan dengan Sosialisasi digital payment masih oleh Riswanto Sembiring didampingi stafnya Nurul Sakinah, yang membahas tentang Cashless Society. Sejatinya Cashless Society sudah dilakukan sejak tahun 2019 dengan menerapkan penggunaan virtual account, kartu kredit pemerintah (KKP) dan digipay.
Nurul Sakinah, staf KPPN II Medan ikut memberi penjelasan
Virtual Account mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga. Sedangkan Kartu Kredit Pemerintah mengacu kepada Peratauran Menteri Keuangan Nomor : 196/PMK.05/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 196/PMK.05/2018 tentang Tata cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Dan Digipay diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-7/pb/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay Pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
Selain itu diperkenalkan juga CMS (Cash Management System) yaitu sistim aplikasi dan informasi saldo, transfer antar rekening pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online.
CMS merupakan fitur yang wajib disediakan oleh bank dari pembukaan VA pengeluaran (PMK 183/2019 Pasal 9 ayat (4). CMS bersama dengan kartu debit dan KKP mendoron Cashless society khususnya di lingkup pemerintahan. Manfaat yang didapatkan dari CMS ini adalah : transaksi dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, mengurangi resiko keamanan penggunaan uang tunai, mengurangi peluang terjadinya moral hazard dan memudahkan monitor dan pelaporan transaksi keuangan.
Dengan pembekalan serta pencerahan yang diberikan oleh narasumber berkompeten dari KPPN II Medan, diharapkan menjadi modal dasar dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran 2025 di lingkup Balai besar KSDA Sumatera Utara. Seluruh peserta mendapatkan pemahaman sebagai bekal sehingga apa yang direncanakan dapat direalisasikan dengan baik dan benar.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5