Berpotensi Perburuan, Petugas Giat Lakukan Pencegahan

Senin, 26 Juni 2023 Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Desa Sampean, 26 Juni 2023 - Kawasan Cagar Alam (CA) Dolok Sipirok sebagai salah satu kawasan konservasi yang ada di Provinsi Sumatera Utara, yang awalnya ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai Kawasan Hutan Dolok Sipirok berdasarkan GB Nomor 13 tanggal 18 Juli 2021. Baru pada tahun 1982 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 226/Kpts/Um/4/1982 tanggal 8 April 1982 ditetapkan sebagai Cagar Alam dengan luas areal 6.970 hektar.

Kawasan ini kaya dengan keanekaragaman hayati, khususnya fauna diantaranya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), Siamang (Hylobates sindactylus), Kijang (Muntiacus muntjak), Enggang (Buceros bicornis), dan berbagai jenis lainnya. CA. Dolok Sipirok merupakan rumah dan habitat bagi satwa-satwa tersebut.

Tidak jauh dari kawasan CA. Dolok Sipirok, terdapat permukiman penduduk yang berada di kawasan APL. Untuk menjaga dan melindungi keberadaan kawasan CA. Dolok Sipirok, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, aktif melakukan giat patroli pengamanan kawasan bersama dengan Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Seperti belum lama ini, tepatnya dari tanggal 20 s.d 23 Juni 2023, kegiatan patroli dilaksanakan di Desa Sampean, Kecamatan Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan. 

Saat patroli petugas menemukan beberapa jejak satwa di kawasan, seperti : rusa, kijang, babi hutan, disamping juga menemukan sarang burung elang. Ketika di perbatasan Desa Sampean dan Desa Rambasihasur, pada Jumat 23 Juni 2023, petugas menerima laporan dan informasi dari warga terkait adanya dugaan pelaku perburuan di areal APL/ kebun masyarakat yang dekat/berbatasan langsung dengan kawasan CA. Dolok Sipirok. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga agar tidak melakukan kegiatan perburuan satwa liar termasuk pemasangan jerat, meskipun tujuannya untuk berburu babi hutan, tapi tidak tertutup kemungkinan yang menjadi korban adalah satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk bekerjasama dalam melakukan sosialisasi kepada warga serta pengawasan. Petugas menghimbau bila masyarakat maupun aparat desa menemukan adanya kegiatan perburuan yang dilakukan oleh warga secara illegal dan mengakibatkan korbannya satwa liar yang dilindungi, agar segera melaporkannya guna dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu di beberapa titik di kawasan CA. Dolok Sipirok, petugas juga memasang plang Larangan Berburu, sebagai bentuk peringatan agar tidak melakukan aktifitas perburuan karena kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi yang wajib untuk dilindungi dan dilestarikan. Giat patroli pemantauan dan pencegahan akan terus dilakukan petugas guna menjamin bahwa kawasan aman dari tindakan perburuan.


Sumber : Dany Roy Putra Sitanggang, S.Hut. (Kepala Resort CA. Dolok Sipirok) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini