Jumat, 23 Juni 2023 Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Kualanamu, 23 Juni 2023 - Kurun waktu 5 tahun, dari tahun 2019 sampai sekarang ini di Kabupaten Langkat, khususnya yang berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser telah terjadi konflik/ interaksi negatif antara manusia dan satwa liar sebanyak 112 kali. Berbagai jenis jenis satwa liar yang berkonflik dengan warga, diantaranya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Orangutan Sumatera (Pongo abelii), dan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus). Interaksi negatif cukup intens terjadi dikarenakan Taman Nasional Gunung Leuser merupakan rumah bagi satwa kunci tersebut, berbatasan langsung dengan pemukiman dan perladangan masyarakat.
Interaksi negatif manusia dengan satwa liar tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat, yaitu : Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Batang Serangan, Kecamatan Besitang, dan Kecamatan Bahorok. Dari empat kecamatan tersebut, sejak tahun 2022-2023 Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat merupakan lokasi yang kerap kali terjadi interaksi negatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya adaptasi dan mitigasi agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan satwa liar.
Pemikiran tersebut kemudian melatar belakangi dilaksanakannya kegiatan Focus Group Discussion identifikasi dan klasifikasi permasalahan interaksi negatif antara manusia dengan satwa liar di Desa Bukit Mas, pada tanggal 20-22 Juni 2023. Acara ini dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kabupaten Langkat, Camat Besitang, Kapolsek Besitang, Danramil Besitang, Kepala Bidang PTN Wilayah III Stabat Balai Besar TN Gunung Leuser beserta jajarannya, Kepala Desa Bukit Mas beserta jajarannya, Ketua BPD Bukit Mas, Ketua LPMD Bukit Mas, Ketua Karang Taruna Bukit Mas, PKK Desa Bukit Mas, lembaga mitra kerja Balai Besar KSDA Sumatera Utara WCS, YOSL-OIC, YEL, KPH Wilayah I Stabat, Balai PPHLHK Wilayah Sumatera, serta Tim UNDP CIWT yang mendukung acara ini.
Acara dibuka oleh Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Rudianto Saragih Napitu, S.Si, M.Si. Dalam sambutan dan arahannya Rudianto Saragih Napitu menyampaikan bahwa Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan instansi KLHK serta NGO akan membantu fasilitasi masyarakat Desa Bukit Mas dalam rangka menyusun Peraturan Desa tentang Penanganan Interaksi Negatif antara Manusia dan Satwa Liar berikut dengan pembentukan Tim Satgas Penanganannya. Hasil FGD akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan desa tersebut. Sebelumnya Camat Besitang H. Irham Effendi, S,Ag. memberikan pemaparan tentang tata cara penyusunan produk hukum desa. Hal ini penting untuk diinformasikan agar peserta FGD mengetahui tata cara penyusunannya yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Selama proses FGD yang difasilitasi oleh Fitri Noor Ch., S.Hut., MP. dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Indra, S.Hut., dari YOSL-OIC, para peserta tampak sangat antusias untuk menyampaikan pendapat masing-masing. Fasilitator kemudian membagi peserta menjadi 3 kelompok yang memaparkan hasil diskusi terkait dengan pencegahan interaksi negatif, penanganan saat interaksi negatif terjadi, serta penanganan pasca interaksi negatif. Hasil dari diskusi tersebut dirangkum dalam sebuah matriks yang akan menjadi dasar penyusunan peraturan desa.
Sebelum acara ditutup, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Herbert B.P. Aritonang, S.Sos, M.H menyampaikan highlight dari acara yang telah dijalani tersebut kemudian memandu para peserta untuk menentukan peran berbagai stakeholder dalam penyusunan perdes ini kedepan. Selanjutnya akan ada kegiatan berupa pendampingan dan pembahasan perdes bersama dengan masyarakat dan juga dengan berbagai stakeholder.
Konservasi tidak dapat dilakukan sendiri, namun harus dilakukan secara bersama-sama. Hal ini dilakukan demi masyarakat sejahtera dan keanekaragaman hayati yang lestari.
Sumber : Ainy Amelya Utami, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0