Patroli Sapu Jerat di Angkola Timur

Jumat, 16 Juni 2023 Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Angkola Timur, 16 Juni 2023 - Aktifitas pemasangan jerat oleh masyarakat masih terus terjadi. Kali ini di Desa Hutaginjang, Kecamatan Angkola Timur. Penemuan jerat bermula dari kegiatan patroli pengamanan kawasan yang dilakukan oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok,  pada  Rabu, 14 Juni 2023. Saat tiba di Desa Hutaginjang, petugas melihat  adanya aktifitas di jalan menuju kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Sibual-buali. Petugas mencoba menelusuri jalan sampai ke kawasan dan menemukan adanya 14 jerat aktif (jerat sling) serta 7 jerat tidak aktif, disepanjang jalan tersebut yang dipasang oleh warga sekitar.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas segera membuka dan merusak semua jerat yang terpasang. Jerat-jerat tersebut  kemudian diamankan ke kantor Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok. Petugas tidak bosan-bosannya menyampaikan sosialisasi kepada warga yang dijumpai untuk menghentikan aktifitas pemasangan jerat. Meskipun tujuannya untuk menjerat satwa babi hutan, tetapi tidak tertutup kemungkinan yang menjadi korban satwa yang dilindungi, seperti harimau, rusa dan jenis-jenis lainnya.

Bahwa perbuatan menjerat satwa liar khususnya jenis yang dilindungi juga merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100 (seratus) juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2).


Sumber : Muhammad Nasir Siregar (TPHL SKW V Sipirok) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini