Rabu, 26 Februari 2020
Batulicin, Senin 24 Februari 2020 - Anggota Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin yang stand by di pos penjagaan Pelabuhan Samudra Batulicin mendapati seorang penumpang yang membawa Seekor Burung Perkici Pelangi. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, maka Burung Perkici (Trichoglossus haematodus) merupakan satwa yang dilindungi keberadaannya untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hidup.
Menurut informasi dari tim Karantina Batulicin bahwa Burung Perkici tersebut dibawa dari Kota Ambon dengan Kapal Ferry Dharma III jurusan Makasar-Batulicin. Setelah dilakukan penyitaan, burung diperiksa dan dinyatakan sehat oleh Drh. Rima Hasmi Firdiati dari Balai Karantina Batulicin. Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Batulicin Nikmat Hakim Pasaribu, SP, M.Sc menunjuk Petugas Muhammad Tejar dan Agus untuk menyita Burung Perkici karena telah melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam dan Ekosistem. Setelah penyitaan, Petugas BKSDA Kalsel SKW III Batulicin Bersama dengan Balai Karantinan membawa burung untuk dititip rawatkan kepada Lembaga Konservasi Jhonlin Lestari yang diterima oleh bapak Hendri, agar burung tersebut dapat hidup dan berkembang dengan baik.
Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelamatan terhadap satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi Undang-Undang, sudah jadi tugas dan fungsi Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Tugas dilakukan secara CTM (Cepat,Tepat dan Manfaat), sesuai dengan prinsip kerja yang tanamkan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M. Sc
source & doc : Muhammad Tejar (Polhut SKW 3 Batulicin - BKSDA Kalimantan Selatan
Agus Eko Supratmanto
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0