Amar Menyerahkan Dua Jenis Kura Kura ke BBKSDA Riau

Sabtu, 22 Oktober 2022

Pekanbaru, 21 Oktober 2022 – Amar PD warga kota Pekanbaru, Kamis (13/10), menyerahkan dua satwa dilindungi ke kantor Balai Besar KSDA Riau. Kedua satwa tersebut yaitu satu ekor kura-kura air Byuku dengan berat 22,6 kg dan satu ekor kura-kura darat Emys dengan berat 1,6 kg. drh. Rini Deswita menerima penyerahan tersebut mewakili pihak Balai Besar KSDA Riau.

Saat ini kedua satwa berada di kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau untuk dilakukan rehabilitasi. Tim medis juga akan menilai satwa tersebut apakah sudah layak bertahan di alamnya untuk dilepasliarkan ke habitatnya.

Balai Besar KSDA Riau menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup karena dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alan Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Semoga makin banyak pihak yang sadar akan konservasi, sehingga menyerahkan satwa dilindungi yang dipeliharanya ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini