Selasa, 08 Juli 2025 BKSDA Jambi
Jambi, 13 Mei 2025. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Quick Response Call Center. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Jambi segera melaksanakan pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di beberapa lokasi strategis, yaitu Terminal Alam Barajo dan loket PO. RAPI di Kota Jambi.
Dua petugas juga diterjunkan ke wilayah Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, untuk mengantisipasi penurunan burung sebelum sampai ke tujuan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan 24 boks berisi total 434 ekor burung liar, yang terdiri dari 426 ekor Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus) dan 8 ekor Kepodang (Oriolus chinensis). Burung-burung tersebut diangkut tanpa dilengkapi surat keterangan asal-usul maupun dokumen angkut resmi. Pemilik burung, Gunardi AS (57) warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban administrasi tersebut dan menyatakan bahwa burung-burung itu rencananya akan dijual ke sejumlah penampung di Kota Jambi.
Meskipun kedua jenis burung tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, namun pengangkutannya tetap diatur secara ketat dalam Permen LHK Nomor 18 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tata cara pemanfaatan satwa liar, termasuk untuk perdagangan dan pemeliharaan, yang tetap membutuhkan dokumen resmi agar kegiatan tersebut legal dan tidak berdampak pada kelestarian populasi di alam.
Sebagai tindak lanjut, BKSDA Jambi telah berkoordinasi dengan PT. Wirakarya Sakti (WKS) untuk melakukan pelepasliaran burung ke areal konservasi yang sesuai dengan habitat alaminya. Kepala Balai KSDA Jambi, Agung Nugroho, S.Si, M.A., mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pelaporan dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan peredaran satwa liar. BKSDA Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di wilayahnya, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundangan demi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Sumber: BKSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0