Senin, 07 Juli 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Jejak satwa yang ditemukan Tim di lapangan
Padangsidimpuan, 7 Juli 2025. Berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 2 Juli 2025 dan laporan Kapolsek Batunadua pada tanggal 3 Juli 2025 terkait temuan jejak kaki satwa diduga Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Desa Batang Bahal, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Padangsidimpuan segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Batang Bahal, Polsek dan Koramil Batunadua.
Kemudian Tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, anggota Polsek dan Koramil Batunadua, melakukan pengecekan lokasi temuan jejak satwa di kawasan Area Penggunaan Lainnya (APL) dengan jarak ± 4 km dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barumun dan ± 2,51 km dari kawasan hutan lindung (HL). Hasil pengecekan lapangan, Tim menemukan 2 (dua) jejak kaki yang diduga merupakan jejak Harimau Sumatera (panjang jejak 11 cm dan lebar 9 cm) serta jejak anjing.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada. Jika beraktivitas di kebun dilakukan secara berkelompok (tidak sendirian). Kemudian saat berangkat ke kebun sebaiknya tidak terlalu pagi (di atas jam 08.00 WIB) dan kembali dari kebun juga tidak terlalu sore (paling lambat pukul 16.00 WIB). Secara khusus masyarakat diingatkan untuk tidak memasang jerat atau melakukan aktifitas perburuan, karena pemasangan jerat dapat mengakibatkan satwa yang dilindungi, termasuk Harimau Sumatera, menjadi korban jeratan.
Sebagaimana diketahui Harimau Sumatera merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada pasal 20 ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk: memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Bila ketentuan dalam pasal 20 ayat 2 huruf a ini dilanggar, maka terhadap pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 40A ayat 1.
Sampai berita ini terbit, belum ada laporan lanjutan tentang penampakan satwa Harimau Sumatera. Tetapi Petugas BBKSDA Sumatera Utara terus melakukan pemantauan kondisi di lapangan dan juga membangun komunikasi serta koordinasi dengan aparat terkait lainnya.
Petugas bersama Tim gabungan melakukan sosialisasi kepada warga
Sumber: Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan-Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5