Trenggiling Liar Ditemukan di Area Kota Jambi, BKSDA Lakukan Tindakan Cepat

Senin, 07 Juli 2025 BKSDA Jambi

Jambi, 26 Juni 2025. Seekor Trenggiling (Manis javanica) berhasil diamankan dari lingkungan permukiman warga di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi segera merespons laporan warga dengan mengirimkan tim dari Resort Kota Jambi dan Muaro Jambi untuk melakukan penanganan langsung di lapangan.

Satwa langka tersebut awalnya ditemukan oleh warga di sebuah parit dekat Hotel Abadi pada pukul 08.30 WIB. Warga sempat mengira satwa tersebut adalah musang, namun setelah diperhatikan lebih dekat, diketahui bahwa satwa tersebut merupakan trenggiling, salah satu jenis satwa liar yang dilindungi secara hukum di Indonesia. Trenggiling termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018 dan tergolong dalam Appendix I CITES yang mencakup spesies dengan risiko tinggi terhadap kepunahan. Setelah mengetahui status perlindungannya, warga segera menghubungi pihak BKSDA Jambi. Petugas yang mendapat arahan langsung dari Kepala Seksi KSDA Wilayah II segera menuju lokasi. Pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan trenggiling tersebut dan membawanya ke Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) milik BKSDA Jambi untuk dilakukan observasi dan perawatan awal.


Hasil observasi awal menunjukkan bahwa satwa tersebut berada dalam kondisi yang cukup baik. Selanjutnya, trenggiling akan dirawat hingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Kasus ini menunjukkan bahwa keberadaan satwa liar di sekitar pemukiman masyarakat masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah yang mengalami perluasan kawasan perkotaan. Respons cepat dari warga dan koordinasi dengan petugas konservasi dinilai sebagai bentuk kolaborasi yang efektif dalam upaya perlindungan satwa langka. BKSDA Jambi terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian satwa liar, terutama melalui tindakan cepat dan tepat saat menemukan satwa yang dilindungi.


Sumber: BKSDA Jambi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini