Saksi BPN Terangkan Tandatangani 46 SHM

Selasa, 04 Februari 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Sidang pemeriksaan saksi-saksi

Medan, 4 Februari 2025. Sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut, kembali digelar  di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (3/1), dengan agenda mendengarkan keterangan 5 (lima) orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat.

Sahat Siahaan, mantan Plt. Kepala Kantor BPN Langkat periode Januari 2001 s.d Januari 2002, dalam keterangannya dihadapan majelis hakim mengakui ada menandatangani 46 sertifikat, dimana 3 (tiga) diantaranya atas nama Alexander Halim alias Akuang (terdakwa) dan selebihnya atas nama warga. Sahat menjelaskan tidak mengetahui bahwa sertifikat yang diterbitkan berada di kawasan hutan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, karena sudah melalui tahapan prosedur yang dilakukan stafnya. Sahat juga menerangkan sepanjang yang diketahuinya, kawasan hutan di Kabupaten Langkat hanya Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). 

Sementara itu Moderen, Juru Ukur BPN Langkat, mengaku melakukan pengukuran sebelumnya di atas lahan  ke 46 sertifikat. Moderen juga menjelaskan tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut adalah kawasan hutan berstatus Suaka Margasatwa, karena di lokasi dijumpai tanaman sawit. Dia baru mengetahui bahwa areal itu kawasan hutan konservasi ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polres Langkat

Saksi Nurhayati, mantan Kepala Kantor BPN Langkat periode Juli 2009 s.d Desember 2012, menerangkan sekitar tahun 2012 ada menerima surat dari Kementerian Kehutanan (BBKSDA Sumatera Utara) tentang peringatan untuk tidak menerbitkan surat-surat apapun termasuk SHM di lahan berstatus kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut. Atas dasar surat tersebut Nurhayati kemudian mengingatkan serta membuat pengumuman kepada seluruh pegawai lingkup BPN Langkat untuk berhati-hati dalam memproses permohonan penerbitan SHM dari masyarakat, khususnya yang berada di kawasan hutan konservasi.

Sidang kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi kawasan hutan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ini sudah berlangsung beberapa kali. Pada sidang perdana pada Senin (23/12-2024), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat mendakwa 2 (dua) orang terdakwa masing-masing Alexander Halim alias Akuang selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur dan Imran mantan Kepala Desa Tapak Kuda melakukan tindak pidana korupsi pengalihan fungsi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 787.177.516.848 atau Rp. 787,17 miliar.

“Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Syakdan Hamidi Nasution saat membacakan dakwaan pada sidang terdahulu.

Selanjutnya untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, Majelis Hakim mengundur sidang pada Kamis (6/1) mendatang.

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini