Ahli Pertanahan Sebut SHM Yang Terbit Bodong

Selasa, 11 Maret 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Ahli Pertanahan Dr. Ir. Tjahyo Arianto, SH., M.Hum.

Medan, 11 Maret 2025. Setelah mendengar keterangan dari Ahli Prof. (Ris) Dr. Subarudi, M.Wood.Sc. dan Ahli Ir. Ahmad Basyarudin, M.Sc., masih pada hari yang sama, Kamis (6/3) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan persidangan mendengarkan keterangan Ahli lainnya, yaitu Ahli Pertanahan Dr. Ir. Tjahyo Arianto, SH. M.Hum.

Ahli dalam keterangannya menyatakan bahwa proses penerbitan 60 sertifikat SHM yang kemudian menjadi permasalahan dalam persidangan ini, melihatnya tidak sesuai dengan prosedur serta banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Seperti contoh, saat pengukuran lahan  di lapangan untuk rencana penerbitan SHM terjadi penyimpangan ketika yang melakukan pengukuran hanya pihak BPN Langkat dan perwakilan pemohon atau pemilik lahan, tanpa melibatkan pihak-pihak terkait lainnya seperti dari pemerintahan desa. Dengan demikian pengukurannya saja sudah cacat prosedur.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum menyampaikan fakta persidangan, adanya surat dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat yang memberitahukan keberadaan kawasan hutan konservasi SM. Karang Gading Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat dan oleh karena itu diminta agar tidak menerbitkan sertifikat atau surat tanah apapun di areal kawasan hutan suaka margasatwa dimaksud karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Atas dasar surat Balai Besar KSDA Sumatera Utara tersebut, Kepala Kantor BPN Langkat pada saat itu, menerbitkan surat pemblokiran yang menekankan kepada petugas internal BPN Langkat untuk tidak memproses permohonan pengurusan sertifikat khususnya yang berada di kawasan suaka margasatwa. Surat pemblokiran hanya ditempel di ruangan-ruangan kantor dan tidak dicatat di buku tanah. 

Terhadap fakta persidangan yang diungkap Jaksa Penuntut Umum, Ahli  Tjahyo Arianto berpendapat seharusnya ketika sudah mengetahui bahwa di kawasan konservasi tersebut ada yang sudah terlanjur diterbitkan sertifikat tanah, maka pihak BPN Langkat  bukan hanya melakukan pemblokiran pengurusan sertifikat, tetapi lebih dari itu harus segera membatalkan SHM yang telah terbit. 

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, apakah syarat serta kewenangan siapa yang dapat membatalkan sertifikat tanah, Tjahyo Arianto menjelaskan bila penerbitan sertifikat dari awalnya terindikasi cacat administrasi (seperti kasus yang sedang bergulir di persidangan) semestinya Kantor Wilayah BPN sudah bisa langsung membatalkan SHM yang terlanjur terbit. Selain itu, pembatalan SHM dapat  juga dilakukan melalui putusan pengadilan.

Tjahyo Arianto menyimpulkan bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat diatas lahan kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut tidak sesuai prosedur yang berlaku dan dianggap mall praktek, sehingga sertifikat-sertifikat yang sudah terlanjur terbit tersebut masuk dalam kategori Sertifikat Bodong dan harus dibatalkan.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan Ahli berikutnya.

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara







Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini