Kamis, 08 Mei 2025 BBKSDA Jawa Timur
Ketika simbol negara jatuh di tengah kota, harapan pun hinggap di tangan warga Surabaya
Surabaya, 7 Mei 2025. Seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), burung pemangsa langka yang menjadi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditemukan dalam kondisi lemas di sebuah pemukiman padat Surabaya, setelah menabrak jendela rumah warga. Satwa langka itu diselamatkan Muhammad Irka Wardhana, warga Tambaksari, dan kini berada dalam penanganan Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim).
Burung yang dijuluki Garuda ini bukan sekadar makhluk bersayap. Ia adalah simbol keagungan dan kekuatan, sekaligus penanda krisis keanekaragaman hayati yang kian nyata. Ditemukan di tempat yang tidak biasa, di tengah kota besar yang berjejal beton dan kabel listrik. Kisahnya menjadi peringatan tentang bagaimana alam dan manusia saling bertemu dalam keadaan genting.
Lemas dan Terluka, Kemungkinan Besar Bekas Peliharaan
Menurut keterangan warga, Elang Jawa tersebut tergeletak lemas usai menabrak kaca rumah. Muhammad Irka yang menemukannya segera mengamankan satwa itu dari kerumunan warga, yang sebagian sempat mencoba mendekat dan bahkan berniat memilikinya. Beruntung, ia memilih langkah tepat, menyerahkannya ke Manajemen Autoriti Satwa Liar di Jawa Timur, BBKSDA Jatim.
Tim Matawali, yang menangani penyelamatan satwa liar di wilayah BBKSDA Jatim, menerima penyerahan pada Rabu malam (7/5) pukul 21.00 WIB. Dugaan awal, burung ini merupakan hasil peliharaan ilegal yang digunakan untuk aktivitas free fly, sebuah tren yang tengah populer di kalangan penghobi raptor dan burung paruh bengkok di Surabaya. Di mana di beberapa lokasi terbuka di Surabaya sering menjadi lokasi kopi darat para anggota komunitas dan penghobi satwa bertemu dan memamerkan atraksi burung.
Simbol Negara yang Terancam
Elang Jawa bukan burung biasa. Ia termasuk satwa endemik Pulau Jawa serta sebagian Bali, dan masuk dalam kategori Terancam Punah (Endangered) menurut daftar merah IUCN. Dalam daftar satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, Elang Jawa telah diatur dalam Permen LHK No. P.106 Tahun 2018.
Kemunculan seekor Elang Jawa di pemukiman kota besar adalah alarm keras. Ia tidak seharusnya berada di langit Surabaya. Di habitat alaminya, ia adalah indikator kesehatan sebuah ekosistem, tempatnya adalah di kanopi hutan, angin yang murni dan bukan asap keegoisan. Kejadian ini memunculkan kembali isu lama, maraknya perdagangan, pemeliharaan, dan eksploitasi satwa dilindungi untuk kepentingan hiburan atau hobi.
Penanganan dan Harapan
Saat ini, Elang Jawa tersebut tengah menjalani masa observasi medis oleh tim BBKSDA Jatim. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik, kemungkinan luka internal, serta menilai apakah satwa ini masih memiliki insting liar yang cukup untuk dikembalikan ke alam.
Apabila dinyatakan layak, burung ini akan menjalani rehabilitasi lanjutan sebelum kembali dilepasliarkan di habitat alaminya. Namun bila tidak, ia akan menjadi bagian dari upaya konservasi eks-situ, sebagai duta pendidikan dan pelestarian.
Tidak Semua yang Terbang Bebas Adalah Bebas
Kisah ini adalah pengingat bahwa kebebasan yang dipaksakan bukanlah kebebasan yang sesungguhnya. Burung langka seperti Elang Jawa tidak diciptakan untuk menjadi tontonan manusia di taman kota. Ia diciptakan untuk menjadi penguasa langit, bagian dari kerumitan dan kesakralan rantai ekologi.
Mari kita jaga mereka. Bila suatu hari nanti anak-anak kita melihat Elang Jawa terbang bebas di alam liar, itu bukan karena kita menyimpannya, tapi karena kita memilih untuk melepaskannya kembali dan menjaga kesehatan habitatnya. (dna)
Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5