Senin, 03 Februari 2020
Senin, 3 Febuari 2020 - Ikan Cawing Hidung (Schismatorhynchos heterorhynchos) merupakan salah satu jenis ikan air tawar yang dilindungi berdasarkan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ikan ini memiliki panjang sekitar 28,3 cm yang tersebar di pulau Sumatera dan Kalimantan. Bahkan menurut Balitbang Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam situsnya Ejournal-balitbang.kkp.go.id jenis ikan ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk menjaga populasinya. Terutama di wilayah Sumatera, dimana ikan Cawing Hidung dapat dikatakan populasinya sudah sangat memperihatinkan.
Sementara itu di wilayah Kalimantan, khususnya di Kalimantan Utara, ikan ini dapat di jumpai di perairan Sungai Bahau SPTN II Long Alango Taman Nasional Kayan Mentarang. Adapun masyarakat Dayak yang mendiami sepanjang Sungai Bahau menyebut ikan ini dengan nama lokal yakni Ikan Pasa’ (Ikan Pasak).
Bagi masyarakat sekitar, ikan ini merupakan salah satu jenis ikan yang di konsumsi secara terbatas, bahakan tidak jarang ikan Pasa’ hanya menjadi pilihan terakhir untuk di konsumsi. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab Ikan Pasa’ memiliki tulang yang sangat banyak dan akan sangat merepotkan untuk di konsumsi. Belum lagi soal rasa yang masih kalah saing dengan daging ikan Pelian/Padek (Tom tabroides).
Daya tarik Schismatorhynchos heterorhnchos terlihat berbeda antara Pulau Kalimantan dengan Pulau lainnya di Indonesia. Masyarakat sekitar TN Kayan Mentarang mengklasifikasikan jenis ikan ini sebagai ikan konsumsi meskipun hanya sebagai alternatif atau pilihan terakhir. Tapi di Pulau Jawa dan di beberapa wilayah lainnya di Indonesia jenis ikan ini masuk dalam klasifikasi ikan hias yang bernilai ekonomi sedang. Sehingga pemanfaatan ikan ini di batasi oleh P.106 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar yang di Lindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Melihat dinamika pemenfaatan Ikan Pasa’ / Ikan Cawing Hidung yang beragam, tentu perlu dilakukan pengawasan dengan intensitas sedang hingga tinggi agar populasinya di alam tetap terjaga lestari, terutama di dalam kawasan TN Kayan Mentarang. Apalagi Ikan Pasa’ saat ini dapat di kategorikan sebagai satwa endemik yang sangat sedikit ulasan informasinya.
Di TN Kayan Mentarang Satwa liar yang dilindungi masih cukup terjaga, salah satunya melalui skema pengelolaan kolaboratif TN Kayan Mentarang, dimana masyarakat dapat turut serta menjaga aset alam ini, baik secara kelembagaan adat maupun kapasitas diri sebagai bagian dari pengelola kawasan tersebut yang bertujuan untuk pelestarian. Sehingga populasi Ikan Pasa’ dapat terus terjaga.
Sumber: Balai TN Kayan Mentarang
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0