Rabu, 19 Maret 2025 BBTN Bromo Tengger Semeru
Jakarta, 19 Maret 2025. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Prof. Satyawan Pudyatmoko memberikan penjelasan terkait penemuan tanaman ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, yang dikaitkan dengan aturan pemanfaatan penggunaan drone di kawasan konservasi, melalui Siaran Pers Nomor SP /HKLN/PPIP/HMS.3/03/2025 tanggal 18 Maret 2025.
Awal Maret 2025, viral unggahan salah satu pengguna TikTok terkait ‘penemuan’ tanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, yang dikaitkan dengan aturan penggunaan drone di kawasan taman nasional. Unggahan tersebut mencuri perhatian pengguna media sosial tersebut dan menimbulkan polemik. Dirjen KSDAE menjelaskan kronologi penemuan tanaman ganja tersebut.
“Penemuan tanaman ganja di kawasan TNBTS terjadi pada bulan September 2024, yang merupakan pengembangan dari kasus psikotropika oleh Kepolisian Resor Lumajang,” jelas Prof. Satyawan, Selasa (18/03/2025).
Tanaman ganja yang ditemukan di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang tersebut merupakan hasil pengembangan kasus Kepolisian Resor Lumajang, dan sudah dilakukan penanganan. Dan hingga saat ini, telah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang dan ditetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Proses persidangan masih terus berlanjut, pegawai dari Balai TN BTS juga hadir dalam persidangan untuk memberikan pernyataan.
Dirjen KSDAE menjelaskan jika aturan pembatasan penggunaan drone tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan baru diterbitkan pada bulan Oktober 2024. Sedangkan aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019, sesuai dengan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSDA/4/2019 dengan maksud untuk menjaga fokus pendaki dan mengurangi potensi bahaya, mengingat jalur pendakian cukup rawan kecelakaan.
“Dengan urutan waktu tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus tanaman ganja di kawasan TN BTS tidak ada kaitannya dengan aturan penggunaan drone di kawasan taman nasional,” imbuh Prof. Satyawan.
Dirjen KSDAE yang juga dosen Fakultas Kehutanan, UGM ini menekankan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, semata-mata untuk kebutuhan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, peningkatan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan di kawasan konservasi.
“Tidak terdapat motif tertentu untuk kepentingan pribadi dan kelompok, atau berupaya merugikan kepentingan masyarakat umum,” tutup Dirjen KSDAE dalam siaran persnya.
Sumber:
PPIP Biro Humas Kemenhut
Setditjen KSDAE
Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0