Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tentang Perhutanan Sosial

Kamis, 05 Januari 2017

Terlampir kami sampaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tentang Perhutanan Sosial.

Demikian kami sampaikan untuk diketahui masyarakat luas.

P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini