Palangkaraya, 30 Agustus 2017. Cagar Alam (CA) Bukit Sapat Hawung adalah salah satu dari lima kawasan konservasi yang dikelola oleh BKSDA Kalimantan Tengah. CA Bukit Sapat Hawung merupakan hutan hujan tropis pegunungan/dataran tinggi yang memiliki nilai penting dan strategis yang berfungsi sebagai wilayah tangkapan air (hulu sungai) dari berbagai sungai besar di Kalimantan seperti Sungai Barito yang alirannya melintasi Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Selatan serta sungai Mahakam di Kalimantan Timur.
Kawasan Konservasi CA Bukit Sapat Hawung ditunjuk berdasarkan SK Menteri Pertanian RI No. 174/Kpts/Um/3/1983 tanggal 10 Maret 1983 dengan luas 239.000 Ha. Potensi sumber daya alam hayati yang ada di CA Bukit Sapat Hawung sangat tinggi, namun belum dikelola secara optimal. Oleh karena itu untuk pengelolaan secara optimal maka diperlukan penataan blok/zona kawasan konservasi. Penataan blok/zona diatur dalam Peraturan Direktorat Jendral KSDAE Nomor : P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Penataan blok/zona pada kawasan konservasi ditentukan berdasarkan potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, tingkat interaksi kawasan konservasi dengan masyarakat setempat, dan kepentingan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kawasan konservasi yang harus dilakukan.
Untuk mendapatkan berbagai masukan dan mengakomodir kepentingan dari berbagai para pihak baik dari instansi pemerintah, NGO maupun masyarakat dilakukan kegiatan konsultasi publik yang bertujuan terselesaikannya peta blok pengelolaan kawasan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung yang efektif dan efisien sesuai fungsi, peruntukan dan potensinya.
Kegiatan konsultasi publik dilakukan pada Selasa 29 Agustus 2017 di Hotel Gita Jl. A. Yani Puruk Cahu, Murung, Kabupaten Murung Raya dan dihadiri 29 (dua puluh sembilan) peserta yang mewakili instansi antara lain :
- Sekretaris DPRD Kabupaten Murung Raya
- Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya
- Kepala Bapplitbangda Kabupaten Murung Raya
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya
- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Murung Raya
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Murung Raya
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya
- Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan
- Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Murung Raya
- Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya
- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kab. Murung Raya
- Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Murung Raya
- Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Murung Raya
- Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Murung Raya
- Camat Uut Murung
- Kapolsek Uut Murung
- Danramil Uut Murung
- Camat Seribu Riam
- Kapolsek Seribu Riam
- Danramil Seribu Riam
- Kepala KPHP Model Murung Raya
- Pimpinan Perwakilan Yayasan BOS Nyaru Menteng Murung Raya
- Pimpinan WWF
- Kepala Desa Tumbang Jojang
- Kepala Desa Tumbang Topus
- Kepala Desa Jojang Parit
- Kepala Desa Karamu/Kalasin
- Kepala Desa Parahau
Konsultasi Publik Blok Pengelolaan Kawasan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung menghasilkan beberapa rekomendasi yakni :
- Apabila dilaksanakan Penataan Blok pada Cagar Alam Bukit Sapat Hawung agar dapat menghubungkan jalan kolektor primer secara nasional dan menghubungkan desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Murung Raya
- Karena Cagar Alam Bukit Sapat Hawung secara langsung berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur (Kab. Mahakam Ulu), agar BKSDA Kalimantan Tengah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
- Agar Cagar Alam Bukit Sapat Hawung lebih bermakna dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah dan masyarakat Kabupaten Murung Raya pada khususnya, dapat dibentuk pengelola khusus yang melibatkan Provinsi Kalimantan Tengah, BKSDA dan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya serta Provinsi Kalimantan Timur (Kab. Mahakam Ulu)
- Perlu adanya kolaborasi antara KPHP dengan Balai KSDA Kalimantan tengah dalam pengembangan pengelolaan jasa lingkungan (ekowisata)
- Perlu adanya sinkronisasi data luas kawasan dan desa penyangga antara data Balai KSDA Kalimantan Tengah dengan Bapplitbangda Kabupaten Murung Raya
- Perlunya pemberdayaan masyarakat sekitar Kawasan CA Bukit Sapat Hawung sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat
- Perlunya ada kerjasama dari berbagai pihak instansi terkait dalam hal pengelolaan potensi sumber daya alam yang endemik
- Perlu ada sosialisasi kepada desa-desa penyangga secara intensif
- Adanya peninjauan kembali jalan kolektor primer yang akan dibangun melintasi Cagar Alam Bukit Sapat Hawung karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal
- Perlu dilakukan penelitian karakteristik kehidupan satwa spesifik (Ikan Sapan dan Ikan Lomi) oleh lembaga yang berkompeten
- Perlu adanya penangkaran jenis satwa terutama Burung Cucak Rowo dan Budidaya Lebah Madu di lokasi desa-desa penyangga.
Sumber : BKSDA Kalimantan Tengah