Rabu, 06 September 2017
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2017, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Formasi Tahun 2017
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0