Ratusan Burung diselundupkan dari Kalimantan, Berhasil Digagalkan di Tanjung Perak Surubaya

Selasa, 10 Juni 2025 BBKSDA Jawa Timur

Surabaya, 6 Juni 2025. Sebuah operasi penegakan hukum di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil mengungkap praktik pengangkutan ratusan burung liar antar pulau tanpa dokumen sah. Tim gabungan dari DitPolAir Polda Jatim, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) dan BKHIT Jatim, mengamankan 466 ekor burung dari berbagai jenis, sebagian besar dalam kondisi mengenaskan. 

Penindakan bermula dari informasi intelijen yang dihimpun oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jatim. Pada Jumat, 6 Juni 2025, Tim Matawali Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Surabaya bersama BKHIT Jawa Timur Satpel Tanjung Perak melakukan identifikasi satwa liar hasil penindakan aparat Dit Polairud di Mako Dit Polairud, Jalan Intan No. 1, Surabaya.

Burung-burung tersebut ditemukan saat Dit Polairud memeriksa tiga unit truk yang bersandar di KM Dharma Kencana 2, kapal penumpang dan barang rute Banjarmasin–Surabaya, pada Minggu pagi, 6 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Kendaraan tersebut kedapatan membawa burung liar tanpa dokumen resmi.

Sebanyak 466 ekor burung liar ditemukan, dengan 105 ekor di antaranya telah mati akibat stres, suhu, dan perlakuan tidak layak selama pengangkutan. Adapun jenis-jenis yang diamankan meliputi, Madu Pengantin 111 hidup, 59 mati, Bentet Kelabu 91 hidup, 7 mati, Kacamata Biasa 60 hidup, 13 mati, Cipoh Jantung 9 hidup, 12 mati, Tledekan 1 hidup, 7 mati, Kapas Tembak 6 hidup, 6 mati, Jinjing Petulak 2 hidup, 2 mati, Jalak Kebo: 1 mati, dan Bentet Kelabu Anakan 3 hidup.

Tiga orang sopir truk yang membawa muatan satwa liar tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit Polairud. Dugaan sementara, praktik pengiriman burung ini merupakan bagian dari jaringan distribusi antar pulau, dengan sasaran pasar Jawa Timur dan sekitarnya.

Burung-burung yang berhasil diselamatkan telah melalui proses karantina dan dinyatakan bebas dari media pembawa penyakit. Selanjutnya, seluruh satwa dievakuasi ke Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jatim untuk mendapatkan perawatan dan proses rehabilitasi sebelum kemungkinan pelepasliaran.

BBKSDA Jawa Timur akan menindaklanjuti kasus ini dengan langkah strategis dan edukatif, dengan menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai otoritas konservasi satwa liar di Jawa Timur, melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Permen LHK No. 18 Tahun 2024, Mengedukasi masyarakat dan pelaku transportasi tentang pentingnya dokumen legalitas satwa liar, seperti SATS-DN dan Sertifikat Kesehatan (HC) dari instansi Karantina, khususnya dalam lalu lintas laut dan udara antar pulau.

159 Ekor Burung Liar Diamankan di Pelabuhan Ketapang

Sementara itu pada 4–5 Juni 2025, tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur Satpel Ketapang beserta Tim Matawali Resor Konservasi Wilayah 13 (RKW 13) Banyuwangi berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman satwa liar jenis burung dari Bali ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang.

Meskipun tidak termasuk jenis dilindungi, pengangkutan burung-burung ini tidak disertai dokumen karantina dan perizinan sesuai ketentuan, sehingga seluruhnya dikembalikan ke Bali sebagai bentuk penegakan prinsip kehati-hatian dalam konservasi dan pengawasan peredaran TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar).

Perdagangan satwa liar, meski bukan jenis dilindungi tetap memiliki dampak ekologis yang besar. Setiap individu burung yang diambil dari alam bebas adalah bagian dari rantai ekosistem yang tak tergantikan. Ketika suara mereka hilang dari hutan, kita bukan hanya kehilangan kicau, tapi keseimbangan alam yang lebih luas. (dna)

Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini