BBKSDA Sumut Lepasliar Penyu Sisik Penyerahan Warga

Rabu, 21 Mei 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe bersiap melepasliarkan Penyu Sisik

Desa Tapak Kuda, 21 Mei 2025. Bermula pada Sabtu (17/5), warga Bagan Deli Belawan menyerahkan 1 (satu) individu Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat. Dalam keterangannya kepada petugas, satwa tersebut tersangkut di jaring nelayan. Pada pemeriksaan fisik secara visual oleh Tim Medis Balai Besar KSDA Sumatera Utara tidak terlihat adanya luka ataupun teritip yang menempel pada karapas dan plastron, penyu juga terlihat aktif.

Tim medis kemudian merekomendasikan satwa liar ini layak untuk segera dilepasliarkan. Sehingga dilakukan tindakan pemberian ID Chip penanda identitas dan upaya monitoring kedepannya. Pada Senin (19/5) Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Amenson Girsang, SP., MH. beserta Tim Seksi Konservasi Wilayah II Stabat berkolaborasi dengan mitra Yayasan Satucita Lestari Indonesia (YSLI) melakukan lepasliar Penyu Sisik di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut, tepatnya di Desa Tapak Kuda Lama.

Di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 diantaranya terdapat di Indonesia, yaitu : Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Pipih (Natator depressus) dan Penyu Tempayan (Caretta caretta). Kesemuanya termasuk dalam jenis dilindungi (https://www.profauna.net).

Ancaman utama bagi Penyu Sisik adalah hilangnya (degradasi) habitat, polusi laut, perubahan iklim, perburuan dan perdagangan untuk pengambilan telur, daging dan cangkangnya, serta penangkapan yang tidak sengaja oleh alat penangkap ikan milik nelayan. Cangkangnya diburu, digunakan oleh para perajin untuk membuat berbagai jenis perhiasan dan pernak pernik (https://www.fisheries.noaa.gov). 

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) semua jenis penyu laut dimasukkan dalam Appendix I, yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang (https://www.profauna.net).

Penyu Sisik memainkan peran penting dalam fungsi ekosistem laut, oleh karena itu perlu upaya-upaya konkrit untuk menyelamatkan serta menjaga kelestariannya agar tidak punah. Apa yang dilakukan warga, yang dengan kesadaran tinggi menyerahkan satwa liar ini kepada petugas, merupakan contoh tindakan konkrit (nyata). Terima kasih dan apresiasi tentunya disampaikan kepada warga, dan berharap perbuatan baik ini menjadi motivasi serta inspirasi bagi warga lainnya untuk melakukan upaya yang sama. 

Sumber : Seksi Konservasi Wilayah II Stabat – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini