Sabtu, 26 Agustus 2017
Kini, petani madu tradisional di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum, bisa bernafas lega. Pasalnya, sekarang mereka bisa mendapatkan harga madu yang lebih tinggi, Rp. 150.000/ kg. Sebelumnya, madu petani hanya dihargai sebesar Rp. 20.000/kg.
Keberhasilan itu bermula terbentuknya Asosiasi Periau Danau Sentarum atau lebih dikenal APDS. APDS adalah kelompok petani madu hutan di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum khusunya di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Labian – Leboyan, Desa Leboyan, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
“Pembentukan APDS didasari rasa keprihatinan para petani madu hutan tradisional yang dalam bahasa lokalnya disebut “Periau” terhadap ketidak stabilan jumlah produksi dan harga madu yang sangat murah,” ujar Pak Uge, nama panggilan dari Basriwaldi. Pak Uge adalah Presiden Asosiasi Periau Danau Sentarum.
Sebelumnya, madu APDS dihargai rendah kerena kualitasnya kurang baik. Misalnya, kadar airnya terlalu tinggi dan rasanya asam. Kualitas yang kurang baik itu disebabkan karena para periau memanen madu dengan cara diasap dan dilakukan pada malam hari. Seluruh sarang lebah pun diambil dari dahan dan alat-alat yang digunakan tidak mempertimbangkan kebersiahan atau hieginitas.
Selain itu, cara panen dengan pengasapan di malam hari menyebabkan banyak lebah yang mati. Bukan hanya itu, pengambilan keseluruhan sarang dari dahan tempat bersarang juga menyebabkan berkurangnya koloni lebah. Sedangkan penggunaan alat-alat panen yang tidak higienis menyebabkan kualitas madu sangat rendah.
Hingga pada tahun 2006 para periau membentuk APDS. Di asosiasi itulah para petani menyadari bahwa cara-cara panen tersebut menyebabkan ketidakstabilan jumlah produksi sehingga menyebabkan harga madu sangat murah. Sejak tahun itulah harga madu Periau mulai merangkak naik.
Pada tahun 2006 sebanyak 89 orang dari 5 kelompok periau bersepakat membentuk perkumpulan yang dinamai Asosiasi Periau Danau Sentarum atau lebih dikenal sebagai APDS, kata pak Uge. Saat ini anggota APDS sebanyak 305 orang terdiri dari 15 Periau yang berasal dari Desa Leboyan, Desa Tempurau, Desa Semalah, Desa Melemba, Desa Sekulat, Desa Lubuk Pengail, Desa Dalam dan Desa Pulau Majang.
Terbentuknya APDS memudahkan para pihak untuk melakukan pembinaan. Para pihak yang telah banyak melakukan pembinaan adalah Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BB TN Bentarum), Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu, Yayasan Riak Bumi, Aliansi Organik Indonesia dan Jaringan Madu Hutan Indonesia.
Pemanenan hasil hutan bukan kayu berupa madu di kawasan konservasi dibenarkan secara hukum, karena itu BBTN Bengkarum telah memberikan persetujuan melalui skema perjanjian kerjasama kepada APDS untuk memungut madu hutan pada zona tradisional seluas kurang lebih 36.579 Ha. Salah satu bentuk pembinaan yang telah diberikan oleh BBTN Bengkarum adalah pembangunan rumah workshop madu untuk APDS.
Pembinaan dan pendampingan APDS secara terus menerus dalam hal pemanenan dan pengelolaan madu hutan oleh para pihak telah memberikan hasil yang sangat menggembirakan. Melalui metode panen lestari, dan penerapan mekanisme pengawasan mutu kelompok (Internal Control System=ICS), madu yang dihasilkan APDS saat ini sangat berkualitas tinggi dan sangat diminati oleh pasar.
Tahun 2007, madu hasil produksi APDS telah mendapatkan sertifikasi BIOCert, SNI 01-6729-2002 dan mutu produk madu. Pemberian sertifikat organik bagi produk madu hutan APDS merupakan yang pertama di Indonesia. Keberhasilan mendapatkan sertifikat madu organik, menjadikan madu APDS cukup laris di tingkat pasar baik lokal, regional maupun nasional.
Minat dan penerimaan pasar yang cukup tinggi telah mendorong perbaikan harga madu hutan organik APDS, Walaupun harganya terbilzzwzww`ang cukup tinggi bila dibandingkan dengan harga madu pada umumnya di Indonesia, namun minat pasar tetap tinggi terhadap madu hutan organik APDS.
Oriflame Indonesia, salah satu perusahaan terbesar di Indonesia dibidang kosmetik/kecantikan, berminat membeli produk madu APDS. Pada Februari tahun 2016 Oriflame Indonesia telah menawarkan surat ketertarikan (Letter of Intent = LoI) membeli madu hutan organik kepada Koperasi Madu Hutan Kapuas Hulu, salah satu anggotanya adalah APDS sebagai penyumbang madu terbanyak ke koperasi Kapuas Hulu.
Bukan hanya Oriflame, beberapa perusahaan dan lembaga telah menawarkan pembelian (purchase order) madu ke pada APDS. Salah satunya adalah Dian Tama. Perusahaan itu akan membeli sebanyak 5000 Kg pada tahun 2017. WWF Indonesia, Program Kalimantan Barat juga ingin membeli sebanyak 276 botol kemasan 250 ml setiap bulan selama 2 tahun, dari tahun 2017 s.d. 2018.
Terhadap banyaknya permintaan tersebut APDS mengalami kesulitan di dalam menyediakan madu dikarenakan ketiadaan modal dalam bentuk uang tunai. APDS sangat membutuhkan uang tunai untuk membeli madu dari anggotanya.
Pihak APDS telah berusaha meminta pinjaman ke lembaga-lembaga pengelola keuangan (Bank) di Kabupaten Kapuas Hulu baik milik BUMN maupun BUMD, namun tidak membuahkan hasil dikarenakan persyaratan-persyaratan baku oleh pihak perbankan tidak dapat dipenuhi oleh APDS.
Tahun 2016, Pak Uge bersama beberapa rekannya bertemu dengan pihak BBTN Bentarum untuk menyampaikan permohonan agar dapat dibantu mencarikan solusi terkait modal usaha tersebut. Salah satu mandat BBTN Bentarum adalah melakukan pemberdayaan masyarakat yang tinggal disekitar kawasan konservasi. Terhadap mandat inilah BBTN Bentarum berupaya semaksimal mungkin mendorong pihak-pihak lain untuk membantu modal usaha kepada kelompok pengelola madu hutan di Kapuas Hulu khususnya APDS.
Menjawab permohonan APDS, BBTN Bentarum atas dukungan Bupati dan Sekda Kabupaten Kapuas Hulu mencoba mengusulkan bantuan permodalan kepada APDS melalui Badan Layanan Umum (BLU), Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, Kementeian Lingkungan Hidup (KLHK).
Langkah pertama yang ditempuh pihak BBTN Bentarum adalah mengundang pihak BLU KLHK dalam acara peresmian “Rumah Workshop Madu” pada tanggal 14 Mei 2016. Rumah workshop ini dibangun di Kampung Semangit, Dusun Batu Rawan, Desa Leboyan, Kecamatan Selimbau oleh BBTN Bentarum untuk diserahkan pengelolaannya kepada APDS.
AM Nasir, SH, Bupati Kapuas Hulu dalam pidatonya mengharapkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus membangun dan memberdayakan masyarakat khususnya yang tinggal di dalam kawasan TN Danau Sentarum. “BLU diharapkan mendukung usaha madu hutan organik Kapuas Hulu dengan memberikan bantuan modal usaha kepada APDS,” ujar AM Nasir, SH, Bupati Kapuas Hulu, dalam pidatonya saat peresmian rumah workshop.
Malam harinya, bertempat di kantor resort Semangit, dengan difasilitasi BBTN Bentarum kemudian dipertemukan antara pihak BLU dengan APDS. Dalam pertemuan itu pihak APDS menyampaikan bahwa kendala utama mereka dalam mengembangkan usaha madu hutan organik adalah tidak adanya modal usaha. Bahwa musim madu di Danau Sentarum hanya berjalan 3-4 bulan dalam setahun yaitu antara bulan Desember – Maret. Pada masa tersebut APDS harus mengumpulkan madu dari para anggotanya.
Kendalanya adalah APDS harus membayar tunai madu yang dibeli dari anggotanya. Dapat dipahami bahwa para anggota APDS adalah masyarakat yang sangat membutuhkan dana tunai untuk keperluan sehari-hari mereka. Pada saat koperasi APDS tidak dapat menyediakan dana tunai maka anggotanya akan menjual madu mereka kepada pembeli lain yang memang cukup ramai yang datang apabila musim madu di Danau Sentarum.
Setelah mendengar dan berdikusi panjang lebar, pihak BLU menilai bahwa usaha madu hutan organik koperasi APDS sangat potensial untuk dikembangkan dan hasilnya akan berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat serta kelestarian kawasan TNDS.
Visi Kementerian LHK yaitu “Masyarakat Sejahtera Hutan Lestari” dapat terwujud melalui usaha koperasi APDS. Anggota koperasi APDS akan mendapatkan nilai ekonomi dari menjual madu hutan, yang berdasarkan data, dalam satu tahun terdapat satu kali masa panen madu hutan di kawasan TNDS dapat dikumpulkan sebanyak 12 – 25 ton. Apabila jumlah produksi tersebut dikalikan dengan harga Rp. 150.000,-/liter maka aka ada peredaran uang sekitar 3,7 milyar/tahun di sekitar Danau Sentarum.
Nilai positif lainnya adalah anggota APDS secara mandiri akan menjaga hutan sangat ketat dari aktifitas penebangan liar dan kebakaran hutan, karena apabila hutan rusak lebah tidak akan datang lagi untuk membangun sarang.
Kesimpulan pertemuan malam itu adalah, pihak BLU sangat mendukung usaha pengelolaan madu hutan organik APDS dan akan mengupayakan adanya terobosan skema bantuan pendanaan untuk usaha-usaha hasil hutan bukan kayu. Karena selama ini BLU hanya memberikan bantuan usaha untuk usaha dibidang penanaman dan pemanenan pohon. Hasil kongkrit pertemuan adalah koperasi APDS diminta untuk mencoba mengajukan proposal kepada BLU perihal pinjaman modal usaha pengembangan usaha madu hutan.
Kurung waktu sepuluh bulan lamanya antara bulan Mei 2016 sampai bulan Maret 2017, BBTN Bentarum, APDS dan BLU membangun komunikasi, mempersiapkan persyaratan adminitrasi, penataan lembaga, penyusunan dan pengajuan proposal. Pada tanggal 7 s.d. 8 Maret 2017 muncul harapan menggembirakan dengan datangnya 4 orang perwakilan BLU untuk melakukan penilaian dan verifikasi lapangan terkait kelembagaan APDS, adminitrasi keuangan, kesiapan anggota, proses dan jaminan keberlanjutan produksi, dll.
Hasil verifikasi ini menunjukkan bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi oleh APDS untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan modal usaha dari BLU. Kelembagaan adalah salah satu aspek yang cukup mendapat perhatian pihak BLU untuk segera dibenahi oleh pengurus APDS.
Keseriusan APDS untuk mendapatkan bantuan usaha ditambah bimbingan yang terus menerus oleh BBTN Bentarum, akhirnya segala rekomendasi BLU terkait perbaikan kelembagaan dan beberapa dokumen pemungkin lainnya dapat dipenuhi.
Kabar yang betul betul menggembirakan adalah terbitnya surat Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, Kementerian LHK tertanggal 3 Mei 2017 yang ditujukan kepada Ketua APDS yang menyatakan bahwa pada prinsipnya permohonan pinjaman untuk usaha pengelolaan madu hutan orgnaik APDS dapat disetujui dengan jumlah sebesar Rp. 1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) untuk jangka waktu pengembalian 24 bulan dengan bunga pinjaman sebesar 3,25 % per tahun.
Tanggal 31 Mei 2017 adalah hari bersejarah bagi Koperasi APDS dengan ditandatanganinya akad pinjaman usaha off farm pengembangan usaha madu hutan organik dihadapan notaris. Penandatanganan ini di saksikan oleh Bapak Wakil Bupati Kapuas Hulu bersama beberapa kepala SKPD Kapuas Hulu, Kepala BBTNBKDS, Kepala UPT Kementerian LHK wilayah lingkup Kalimantan Barat, Lembaga dan mitra kerjasama, dan perwakilan dari Sentra dan Sub sentra Koperasi Madu di Kabupaten Kapuas Hulu.
Ir. Arief Mahmud, M.Si, Kepala BBTN Bentarum dalam sambutannya menyatakan bahwa kerjasama pemanfaatan zona tradisional di TNDS oleh APDS agar masyarakat mendapat kesempatan untuk meningkatkan pendapatan melalui pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa madu hutan. Madu hutan dari TNDS memiliki nilai ekonomi tinggi dan telah dimanfaatkan secara turun temurun oleh masyarakat sekitar TNDS. Pemberian pinjaman usaha Off Farm madu hutan kepada Koperasi APDS adalah yang pertama di Indonesia, karena itu contoh ini patut ditiru oleh kelompok-kelompok lain yang ada di Kapuas Hulu guna meningkatkan usahanya,” ujar Arief Mahmud dalam pidato sambutannya.
Antonius L. Ain Pamero, SH, Wakil Bupati Kapuas Hulu dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada BLU Kementerian LHK dan Kepala BBTN Bentarum yang telah berupaya semaksimal mungkin membantu masyarakat Kapuas Hulu khususnya APDS.
Beliau menitip pesan kepada APDS bahwa dana tersebut bukanlah hibah akan tetapi pinjaman yang harus dipertanggung jawabkan, karena itu agar dana tersebut dikelola sebaik mungkin sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pemanfaatan zona tradisional ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan keberpihakan serta pengakuan kepada masyarakat yang telah tinggal dan hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan konservasi. Sehingga hal ini menepis anggapan yang sering disampaikan oleh beberapa pihak bahwa taman nasional tidak peduli kepada masyarakat atau bahkan mengambil dan merampas hak masyarakat, ucapnya.
Keberhasilan memfasilitasi koperasi APDS untuk mendapatkan pinjaman usaha off farm bukanlah akhir dari upaya pembinaan masyarakat, akan tetapi merupakan langkah awal yang lebih serius dalam mendampingi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Penggunaan dana harus dikontrol dan diawasi, karena itu BBTN Bentarum telah menugaskan satu orang tenaga penyuluh lapangan untuk mendampingi APDS dalam pengelolaan keuangannya dan tentunya tetap memantau proses pemanenan dan pengelolaan madu sehingga mutu tetap dapat dipertahankan.
Pengelolaan madu hutan dengan menerapkan Internal Control System (ICS), menerapkan proses panen lestari, mendapatkan sertifikat Organik dari BIOCert, SNI 01-6729-2002 (pertama di Indonesia), melakukan pengelolaan madu untuk mendapatkan nilai tambah, membangun Perjajian Kerjasama dengan pihak pengelolaan kawasan konservasi, ikut menjaga kelestarian kawasan konservasi dan mendapatkan pinjaman usaha off farm senilai Rp. 1,4 milyar untuk pengembangan madu dari BLU KLHK (pertama di Indonesia), maka layaklah kiranya Asosiasi Periau Danau Sentarum (APDS) menjadi model di Indonesia untuk pengelolaan hasil hutan bukan kayu berupa madu hutan di kawasan konservasi dan melalui APDS, Kementerian LHK dapat membuktikan bahwa kawasan hutan konservasi dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat di sekitar hutan.
Sumber : Ahmad Munawir - Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5