Mendengar Keterangan Saksi Kasus Dugaan Alih Fungsi Kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut

Selasa, 25 Februari 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Istri terdakwa usai memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim

Medan, 25 Februari 2025. Sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut, kembali digelar  di ruang sidang Cakra  Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, masing-masing pada Senin (17/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta Lie Siew Kin, istri dari terdakwa Alexander Halim dan pada Senin (24/2), mendengarkan keterangan saksi fakta David Luther Lubis, menantu terdakwa Alexander Halim.

Pada sidang Senin (17/2) saksi Lie Siew Kin menerangkan di hadapan Majelis Hakim bahwa benar saksi memiliki 12 SHM (Sertifikat Hak Milik) di lahan yang diduga berada di kawasan hutan Suaka Margasatwa di Desa Pematang Cengal dan Desa Tapak Kuda. Ke 12 SHM tersebut merupakan balik nama dari pemilik sebelumnya, namun saksi mengaku tidak mengenal pemilik sebelumnya, karena proses balik nama diurus suaminya Alexander Halim (terdakwa). Saksi hanya menerima dan menandatangani SHM di Notaris Weni. 

Saksi Lie Siew Kin mengaku tidak mengetahui jika lahan yang dikuasainya merupakan kawasan konservasi suaka margasatwa. Saksi juga mengakui di lahan 12 SHM miliknya tersebut telah menjadi kebun sawit. Hasil panen dari kebun sawit  digunakannya untuk membayar gaji karyawan dan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Sedangkan dalam sidang Senin (24/2), saksi fakta David Luther Lubis menerangkan tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) apapun berkaitan dengan pokok perkara dan tidak mengetahui secara persis tentang SHM yang dimiliki keluarga mertuanya (terdakwa) berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang terjadi. Saksi berdomisili di Kota Medan, dan sepengetahuan saksi terdakwa dan seluruh keluarganya juga berdomisili di Kota Medan. Tidak ada satupun yang berdomisili di Stabat, Kabupaten Langkat.

Saksi menerangkan, bahwa pada bulan Maret 2021, terdakwa mengajaknya untuk menjadi komisaris di CV. Anugrah Agro Abadi (CV. AAA), yang mengelola kebun sawit di lahan bermasalah di kawasan konservasi. Saksi tidak mengetahui bila lahan tersebut adalah kawasan konservasi suaka margasatwa. Saksi menerima ajakan terdakwa karena menghormati mertuanya. Meskipun saksi sebagai komisaris di CV. AAA, namun saksi mengaku tidak mengetahui berapa keuntungan dari pengelolaan kebun sawit tersebut, karena semuanya dikelola langsung oleh terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pemeriksaan saksi fakta sudah selesai dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahli yang diajukan oleh JPU.

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara



Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini