Selasa, 17 Desember 2024 BKSDA Kalimantan Selatan
Banjarbaru, 11 Desember 2024 – Balai KSDA Kalimantan Selatan melaksanakan kegitan patroli Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi Undang-undang di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Dari hasil patroli TSL di beberapa tempat, terdapat warung yang memperdagangkan satwa dilindungi (P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018) jenis Minjangan (nama lokal)/ Rusa Sambar (Cervus unicolor).
Petugas memberikan teguran terhadap pemilik warung makan untuk tidak memperdagangkan daging minjangan tersebut. Daging minjangan yang masih ada di warung diserahkan kepada petugas Balai KSDA Kalimantan Selatan. Pemilik warung membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi dan menghilangkan nama atau daftar menu daging Minjangan.
Ditempat terpisah, salah satu coffee shop memiliki Tanduk Rusa yang dipajang pada dinding. Barang tersebut juga diserahkan kepada petugas Balai KSDA Kalimantan Selatan.
Atas arahan Kepala Balai, barang hasil penyerahan berupa daging minjangan kurang lebih 3 Kg langsung dimusnahkan dengan cara dikubur. Untuk tanduk rusa diamankan dikantor Balai KSDA Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf c “setiap orang dilarang : menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV (200 juta) dan paling banyak kategori VII (5 miliar). (Ryn)
Sumber: Hendar Wibawa - Polhut SKW I Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5