Sidang Mendengarkan Keterangan Ahli Dari Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan

Senin, 10 Maret 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Ahli Prof. (Ris) Dr. Subarudi, M.Wood.Sc. (baju batik merah)

Medan, 10 Maret 2025. Lanjutan sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut kembali bergulir pada Kamis (6/3) di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda sidang masih mendengarkan Keterangan Ahli, yakni Prof. (Ris) Dr. Subarudi, M.Wood.Sc (Ahli perhitungan kerugian negara pada kawasan hutan) dan Ir. Ahmad Basyarudin, M.Sc. (Ahli Analisis Citra Satelit).

Ahli Subarudi dalam keterangannya di persidangan menjelaskan bahwa kawasan hutan suaka margasatwa sebagaimana pengertiannya merupakan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Peran dan keberadaannya dipandang penting, sehingga tidak setiap orang diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di kawasan suaka margasatwa selain untuk riset (penelitian). 

Namun dengan adanya kasus ini, kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut yang fungsinya sebagai hutan mangrove dan sebagai habitat bagi kehidupan berbagai keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, rusak dan berubah fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Akibat perubahan ini, menurut Subarudi, tentunya negara mengalami kerugian berupa nilai tegakan pohon yang ada di kawasan tersebut serta stok karbon yang memiliki nilai ekonomis. Menurut perhitungan  Ahli, kerugian riil pada total areal yang dialih fungsikan sebesar 8.372,8308 m3 volume kayu.

Sedangkan Ahli Ahmad Basyarudin, dari Direktorat Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan, menjelaskan melakukan analisis kawasan SM . Karang Gading Langkat Timur Laut dari tahun 1990 sampai tahun 2020 melalui citra satelit. Dari hasil analisis yang dilakukannya, khususnya di Desa Pematang Cengal dan Desa Tapak Kuda memiliki vegetasi hutan rawa dan hutan mangrove. Pada tahun 1990 dalam pengamatannya kawasan ini masih terlihat alami dengan hutan mangrovenya yang relatif tumbuh dengan baik. Kemudian periode tahun 2003 – 2006, sudah mulai terlihat ada perubahan akibat dari kegiatan perambahan. Tahun 2006 sudah mulai hilang dan puncaknya pada tahun 2009, kawasan ini sudah beralih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Sedangkan kurun waktu 2009 sampai dengan 2020, relatif tidak ada perubahan, kawasan tetap menjadi areal kebun sawit. 

 

Penulis bincang-bincang dengan Ahli Ir. Ahmad Basyarudin, M.Sc. (baju batik coklat)

Menurut analisis Basyarudin, dampak nyata dari perubahan alih fungsi kawasan ini yang dirasakan adalah pohon-pohon yang mempunyai nilai ekonomis (khususnya yang berdiameter lebih dari 20 cm) menjadi hilang/punah dan lahannya pun digantikan untuk kepentingan yang lain. Kerugian bukan hanya dari pohon yang ditebang, tetapi juga dari volume air yang ikut hilang dari peralihan fungsi tersebut. Selain itu, yang patut juga diperhitungkan adalah kerugian  kehilangan satwa-satwa liar akibat habitat alaminya sudah berubah.

Saat Hajelis Hakim meminta pendapat Ahli Basyarudin tentang kerugian riil negara yang diperhitungkan hanya dengan menggunakan metode sample di beberapa titik yang hasil sebenarnya bisa lebih atau kurang dari perhitungan, Basyarudin menerangkan bahwa hasil perhitungan tidak tepat kemungkinan itu ada. Error terhadap alat yang digunakan juga mungkin terjadi, karena tidak ada yang sempurna. Namun tingkat error sudah diminimalisir dan masih dalam batas toleransi. Ahli Subarudi melengkapi keterangan dari Basyarudin dengan membuat illustrasi kegiatan survei yang dilakukan oleh lembaga survei dalam kegiatan pemilu yang juga menggunakan metode sampling, hanya mengumpulkan data di beberapa titik (lokasi). Margin error memang ada namun masih dalam batas toleransi, dan hasilnya hampir tidak jauh berbeda dengan hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terhadap keterangan kedua Ahli, para terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan pertanyaan.

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini