Lepasliar Satwa Dilindungi di TWA Sicike-cike

Jumat, 04 Oktober 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Kucing Kuwuk yang dilepasliar

TWA Sicike-cike, 4 Oktober 2024. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang Teknis, Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe dan Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Senin (30/9), melakukan kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Sicike-cike. Adapun jenis satwa yang dilepasliarkan antara lain 2 (dua) individu Kukang (Nycticebus coucang), 1 (satu) ekor Kucing Kuwuk (Prionailarus bengalensis), 2 (dua) ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan 2 (dua) ekor Elang Ular Bido. Sebelumnya ke 7 satwa liar dilindungi undang-undang ini menjalani proses perawatan dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Taman Wisata Alam (TWA) Sicike-cike dijadikan sebagai tempat pelepasliaran karena kawasan ini merupakan habitat dari satwa tersebut. TWA Danau Sicike-cike yang secara administrasi pemerintahan berada di 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, juga sebagai habitat dari beberapa satwa liar lainnya, seperti : Siamang (Symphalangus syndactylus), Burung Enggang (Buceros sp.), Mentok Rimba (Cairina scutulata), Belibis (Dendrocygna sp), Musang (Paradoxurus hermaprodicus), dan berbagai satwa lainnya.

Dengan pelepasliaran ini diharapkan ke 7 satwa bisa hidup dan beradaptasi dengan baik di habitatnya serta berkembang biak secara alami guna meningkatkan populasinya di alam.

 

Kukang saat dilepasliarkan

Sumber : Ainy Amelya Utami, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini