Management Effectiveness Tracking Tool (METT) di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Rabu, 16 Agustus 2017

Cibodas, 10 Agustus 2017. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) pada tanggal 4 Agustus 2017 telah melaksanakan kegiatan penilaian (assessment) dalam rangka menilai sejauh mana pengelola kawasan telah secara efektif dikelola sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pengelolaan yang telah ditetapkan pada saat kawasan ini ditunjuk. Melaksanakan penilaian (assessment) terhadap efektivitas pengelolaan, merupakan amanah yang tercantum dalam Convention of Biological Diversity (CBD) on Protected Areas, 188 negara sepakat membangun sistem penilaian dan pelaporan efektivitas pengelolaan kawasan lindung. Selain itu untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Program (IKP) Direktorat Jenderal KSDAE minimal 70 % nilai indeks efektivitas pengelolaan kawasan konservasi tahun 2019 pada 260 unit dari 551 unit kawasan konservasi di seluruh Indonesia.

Penilaian ini dihadiri oleh kurang lebih 40 peserta yang terdiri dari para Pejabatan Eselon III dan IV lingkup Balai Besar TNGGP, Kepala Resort, Kepala Satuan Tugas Polisi Kehutanan, Kepala Unit Polisi Kehutanan, Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan, Koordinator Penyuluh Kehutanan, dan peneliti yang sedang melakukan penelitian di TNGGP.  Kegiatan ini dipandu oleh 2 (dua) orang) fasilitator dari Direktorat Kawasan Konservasi. Seluruh peserta bersama-sama menjawab pertanyaan untuk menentukan tingkat efektivitas pengelolaan TNGGP.

Instrumen/ alat penilaian yang digunakan adalah METT (Management Effectiveness Tracking Tool) merupakan perangkat yang digunakan untuk mengevaluasi secara mandiri (self assessment). METT telah diimplementasikan di lebih dari 900 (sembilan ratus) site kawasan konservasi di luar negeri.  Metode yang dipilih pemerintah Indonesia dalam melakukan evaluasi pengelolaan kawasan konservasi (diadopsi sesuai dengan pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia). METT dipilih karena metoda ini dibuat untuk menilai kawasan konservasi pada level site/ lokal/ lapangan, sehingga memungkinkan staf/ petugas dari suatu kawasan konservasi menjawab pertanyaan-pertanyaan pada METT. Hal ini disebabkan METT dibuat sedemikian rupa sehingga mudah untuk diaplikasikan dan dijawab oleh para pengelola kawasan, tanpa perlu melakukan tambahan penelitian khusus. 

Format pertanyaan pada METT terdiri dari 2 bagian. Bagian 1 terdiri dari 2 data yaitu Lembar Data 1 berisi detil penilaian dan informasi dasar tentang kawasan seperti nama, luas, dan lokasi kawasan, dan pertanyaan melihat tingkat ancaman terhadap kawasan. Lembar data 2 merupakan daftar generik jenis-jenis ancaman yang dihadapi oleh kawasan.  Pada lembar ini, penilai diminta untuk mengidentifikasi ancaman dan tingkat dampaknya terhadap kawasan konservasi.

Sedangkan bagian 2 terdiri dari 30 pertanyaan yang menggambarkan 6 elemen pengelolaan (konteks, perencanaan dan desain kawasan, input, process, output, dan outcome).  Pertanyaan pada bagian 2 ini kemudian diintegrasikan dengan tujuan pengelolaan, untuk melihat sejauh mana pengelolaan kawasan konservasi. 

Elemen Penilaian METT

Elemen Evaluasi

Context

Sampai dimana kita?

Planning

Dimana kita  ingin berada?

Input

Apa yang kita butuhkan?

Process

Bagaimana kita menjalani?

Output

Apa hasilnya?

 

Outcome

Apa yang telah kita capai?

Kriteria

·   Ancaman

·   Kerentanan

·   Kebijakan Nasional

·   Kemitraan

·      Peraturan & Kebijakan KK

·      Design sistem KK

·      Rencana Pengelolaan

·    Sumberdaya yang tersedia di pengelola

·    Sumberdaya yang tersedia di lapangan

Kesesuaian proses pengelolaan

 

Hasil pengelolaan Produk & Jasa

 

Dampak pengelolaan terhadap tujuan pengelolaan

 

 

Hasil penilaian adalah sebagai berikut:

  1. Ancaman terhadap Kawasan Konservasi

Dari 12 pertanyaan tentang ancaman terjadap kawasan konservasi, diperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Jenis ancaman yang utama/ tinggi: budidaya non kayu tahunan atau sepanjang tahun; pemburuan, pembunuhan, dan pengumpulan satwa darat; kegiatan rekreasi dan wisata; serta gunung berapi.
  2. Jenis ancaman sedang: pengumpulan tanaman darat atau produk tanaman (bukan kayu); vandalisme, kegiatan merusak atau ancaman terhadap pegawai atau pengunjung; ”efek tepi” lain terhadap nilai-nilai kawasan konservasi; tanaman invasif non-native/ asing (rerumputan); pembuangan dari pertanian dan kehutanan; sampah padat; serta tanah longsor.
  3. Jenis ancaman rendah: infrastruktur wisata dan rekreasi; peternakan dan penggembalaan; pertambangan dan penggalian; pembalakan dan pemanenan kayu; pemancingan, pembunuhan dan pemanenan sumberdaya air; gempa bumi/ Tsunami; erosi dan pengendapan garam/ tanah; perubahan dan kerusakan habitat; kekeringan; suhu ekstrim; badai dan banjir; hilangnya kaitan budaya, pengetahuan lokal dan/ atau praktik pengelolaan; serta penurunan alami nilai-nilai penting situs budaya.

      B. Indikator Pengelolaan Efektif

Dari 30 pertanyaan untuk indikator pengelolaan efektif pada bagian 2, ada 1 pertanyaan yang dianggap tidak relevan, yaitu pertanyaan yang berkaitan dengan masyarakat asli/ adat (indigenous people), sehingga pertanyaan ini diabaikan.  Dari hasil penilaian, diperoleh bahwa total skor penilaian efektifitas pengelolaan kawasan TNGGP adalah 80 dari maksimum skor 99 atau 80,81 %.  Nilai ini menunjukkan bahwa TNGGP relatif dikelola dengan efektif (relative well-managed). Diperoleh bahwa pengelolaan di TNGGP telah efektif dengan rincian perolehan nilai per kriteria: context 100 %; planning 90 %; input 72 %; process 76 %; output 67 %; dan outcome 100 %. Gambar berikut menunjukkan hasil/ grafik efektivitas pengelolaan.

Berdasarkan SK Dirjen KSDAE Nomor: SK. 357/KSDAE-SET/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Penetapan Nilai Awal Efektivitas Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, Balai Besar TNGGP merupakan kawasan konservasi dengan nilai METT tertinggi kategori taman nasional. Hasil penilaian tahun 2017 dibandingkan dengan tahun 2015 ada peningkatan  dari 80 % menjadi 80,81 %. Fasilitator dari Direktorat KK mengatakan, “nilai naik menandakan adanya peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dari tahun sebelumnya”.

Hasil penilaian mencapai 80,81 % karena didukung untuk setiap elemen:

  1. Context (100 %), status hukum kawasan sudah penetapan berdasarkan SK.3863/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014.
  2. Planning (90 %), sudah adanya pengaturan ruang terkait zonasi berdasarkan SK 356/KSDAE.SET/KSA.0/9/2016 tanggal 30 September 2016; Rencana Pengelolaan (RP) telah ada dan tengah diimplementasikan serta kegiatan esensial sesuai tujuan pengelolaan yang direncanakan dalam RP sebagian telah dilaksanakan; serta perencanaan penggunaan lahan dan air yang berdekatan memperhatikan kebutuhan jangka panjang kawasan konservasi dalam RTRW sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah isinya mendukung keberadaan kawasan TNGGP dan ditetapkannya Cagar Biosfer Cibodas (CBC).
  3. Input (72 %), berupa pegawai memiliki kapasitas/ sumberdaya yang sangat baik untuk menegakkan peraturan perundangan terkait kawasan konservasi.
  4. Process (76 %), sistem perlindungan sebagian besar efektif dalam mengendalikan akses/ penggunaan sumberdaya; ada komunikasi regular antara pengelola kawasan dan otoritas/ pengguna lahan dan air di sekitar dan ada kerjasama subtantif dalam pengelolaan kawasan konservasi; serta masyarakat berkontribusi dalam pengambilan keputusan untuk optimalisasi pengelolaan kawasan.
  5. Output (67 %), Rencana Pengelolaan Jangka Pendek (RPJPn) sebagian besar telah diimplementasikan serta fasilitas dan pelayanan bagi pengunjung pada umumnya telah memadai pada lokasi-lokasi yang ramai pengunjungnya, namun beberapa lokasi (zona pemanfaatan) belum ada pembangunan fasilitas dan pelayanan pengunjung.
  6. Outcome (100 %), kawasan konservasi memberikan keuntungan ekonomi utama kepada masyarakat lokal serta nilai-nilai keanekaragaman hayati, ekologis atau budaya relatif utuh.

Tindak lanjut dari hasil penilaian ini akan disusun rencana aksi pengelolaan kawasan TNGGP dengan melihat faktor visi, misi, tujuan pengelolaan, potensi, kelemahan, peluang, dan ancaman. Rencana aksi pengelolaan yang akan disusun diharapkan dapat dilaksanakan untuk mempertahankan bahkan dapat meningkatkan nilai METT yang sudah dicapai.

Sumber: Tim METT Balai Besar TNGGP

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini