Standar Operasional Prosedur Penanganan, Pengawasan dan Pelindungan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL)

Selasa, 20 Juni 2023 Setditjen KSDAE

Dalam hal ini Direktorat Jenderal KSDE, Kemeterian LHK menerbitkan 3 SOP dalam penanganan, pengawasan dan pelindungan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) antara lain :

SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/1/2023

Pengawasan terhadap ketaatan pemegang Perizinan Berusaha terkait tumbuhan dan satwa liar sangat diperlukan guna mengetahui tingkat kepatuhan pelaksanaan kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acuan bagi Tim Pengawas internal telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/1/2023 tentang Pengawasan Penaatan Perizinan Berusaha Kegiatan Konservasi Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ini.

Adapun cakupannya meliputi persiapan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan pasca pengawasan oleh Tim Pengawas terhadap Perizinan Berusaha a) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; b) Peredaran Dalam Negeri; c) Peredaran Luar Negeri; d) Penangkaran TSL, dan e) Peragaan TSL.

Berikut dokumen lebih lanjut :  SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/1/2023 tentang Pengawasan Penaatan Perizinan Berusaha Kegiatan Konservasi Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)


SOP.2/KSDAE/SET.3/KSA.2/6/2023

Selama proses penegakkan hukum hingga adanya keputusan hukum yang sah, satwa yang ditahan sebagai bukti memiliki resiko kematian yang tinggi. Padahal, ada 5 (lima) prinsip kebebasan satwa, yakni 1) bebas dari lapar dan haus; 2) bebas dari ketidaknyamanan; 3) bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; 4) bebas dari rasa takut dan tertekan, dan 5) kebebasan untuk mengekspresikan perilaku normal dan alami.

Dengan demikian, telah disahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SOP.2/KSDAE/SET.3/KSA.2/6/2023 tentang Penyelamatan Satwa Liar Hidup Temuan, Sitaan, dan Rampasan Hasil Penegakan Hukum untuk mendukung dan menjadi pedoman bagi petugas di lapangan, dengan ruang lingkup pada tahapan a) Persiapan Penyelamatan; b) Pelaksanaan Penyelamatan, dan c) Pasca Penyelamatan.

 Berikut dokumen lebih lanjut :  SOP.2/KSDAE/SET.3/KSA.2/6/2023 tentang Penyelamatan Satwa Liar Hidup Temuan, Sitaan, dan Rampasan Hasil Penegakan Hukum

 

SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022

Dalam upaya melindungi satwa liar sebagai aset Negara terhadap ancaman dan gangguan manusia, serta meminimalkan interaksi negatif antara manusia dan satwa liar, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, telah disahkan Standar Operasional Prosedur Nomor: SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.

Ruang lingkup SOP ini meliputi a) pendahuluan; b) pelaksanaan; serta c) monitoring dan evaluasi. SOP ini menjadi acuan dalam penataan hubungan kerja, baik dalam lingkup KLHK atau antara KLHK dengan kementerian/lembaga lain maupun pemerintah daerah, melalui integrasi program dan kegiatan.

 Berikut dokumen lebih lanjut :  SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 2.5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini