Selasa, 20 Juni 2023 Setditjen KSDAE
Dalam hal ini Direktorat Jenderal KSDE, Kemeterian LHK menerbitkan 3 SOP dalam penanganan, pengawasan dan pelindungan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) antara lain :
SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/1/2023
Pengawasan
terhadap ketaatan pemegang Perizinan Berusaha terkait tumbuhan dan satwa liar
sangat diperlukan guna mengetahui tingkat kepatuhan pelaksanaan kegiatan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acuan bagi Tim
Pengawas internal telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor:
SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/1/2023 tentang Pengawasan Penaatan Perizinan Berusaha
Kegiatan Konservasi Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ini.
Adapun cakupannya meliputi persiapan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan pasca pengawasan oleh Tim Pengawas terhadap Perizinan Berusaha a) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; b) Peredaran Dalam Negeri; c) Peredaran Luar Negeri; d) Penangkaran TSL, dan e) Peragaan TSL.
SOP.2/KSDAE/SET.3/KSA.2/6/2023
Selama
proses penegakkan hukum hingga adanya keputusan hukum yang sah, satwa yang
ditahan sebagai bukti memiliki resiko kematian yang tinggi. Padahal, ada 5
(lima) prinsip kebebasan satwa, yakni 1) bebas dari lapar dan haus; 2) bebas
dari ketidaknyamanan; 3) bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; 4) bebas
dari rasa takut dan tertekan, dan 5) kebebasan untuk mengekspresikan perilaku
normal dan alami.
Dengan
demikian, telah disahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor:
SOP.2/KSDAE/SET.3/KSA.2/6/2023 tentang Penyelamatan Satwa Liar Hidup
Temuan, Sitaan, dan Rampasan Hasil Penegakan Hukum untuk mendukung dan
menjadi pedoman bagi petugas di lapangan, dengan ruang lingkup pada tahapan a)
Persiapan Penyelamatan; b) Pelaksanaan Penyelamatan, dan c) Pasca Penyelamatan.
Berikut dokumen lebih lanjut : SOP.2/KSDAE/SET.3/KSA.2/6/2023 tentang Penyelamatan Satwa Liar Hidup Temuan, Sitaan, dan Rampasan Hasil Penegakan Hukum
SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022
Dalam
upaya melindungi satwa liar sebagai aset Negara terhadap ancaman dan gangguan
manusia, serta meminimalkan interaksi negatif antara manusia dan satwa liar,
baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, telah disahkan Standar
Operasional Prosedur Nomor: SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 tentang
Perlindungan Satwa Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.
Ruang lingkup SOP ini meliputi a) pendahuluan; b) pelaksanaan; serta c) monitoring dan evaluasi. SOP ini menjadi acuan dalam penataan hubungan kerja, baik dalam lingkup KLHK atau antara KLHK dengan kementerian/lembaga lain maupun pemerintah daerah, melalui integrasi program dan kegiatan.
Berikut dokumen lebih lanjut : SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 3.8