Peraturan Terbaru Peredaran Kayu Sonokeling (Dalbergia Latifolia) Dalam Negeri Dan Luar Negeri

Senin, 24 Juli 2017

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE Kementerian LHK, melalui surat Nomor : S.1216/KKH/MJ/KSA.2/12/2016 tanggal 28 Desember 2016 perihal Pemanfaatan Peredaran Jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) ke Luar Negeri menyampaikan bahwa mulai tanggal 2 Januari 2017 seluruh kegiatan pemanfaatan khususnya perdagangan ke luar negeri (ekspor) kayu Sonokeling harus mengikuti mekanisme perdagangan luar negeri CITES, yaitu wajib diliput dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Ke Luar Negeri (SATSLN CITES) yang pelaksanaanya mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Sedangkan untuk dalam negeri, penerapanya masih menunggu hasil pembahasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  dengan stake holder terkait.

Pemberlakuan peraturan ini ditanggapi positif oleh para pelaku usaha kayu Sonokeling, mereka yang  merupakan eksportir dan pedagang dalam negeri  berbondong-bondong mendatangi  Balai KSDA Jawa Tengah untuk mencari informasi dan penjelasan tentang tata usaha peredaran kayu Sonokeling terbaru. Setelah mengetahui informasi tersebut  para pelaku usaha  segera melengkapi dan mengurus perizinan peredaran kayu Sonokeling luar negeri maupun dalam negeri, meskipun dalam negeri  belum diwajibkan namun kedepan peraturan ini akan diberlakukan juga untuk izin edar dalam negeri.  Sampai saat ini tercatat di Balai KSDA Jateng telah terbit izin peredaran Luar Negeri sebanyak  24 perusahaan dan izin peredaran Dalam Negeri sebanyak 24 perusahaan . Para pelaku usaha ini berasal dari Jawa tengah meliputi Kabupaten/Kota Semarang, Jepara, Rembang, Boyolali, Klaten, Sragen, Kebumen, Purworejo, Wonogiri, Banyumas dan  Purwokerto.

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Balai KSDA Jateng melakukan Sosialisasi kepada para stake holder terkait dengan masuknya Sonokeling dalam appendix II CITES. CITES (Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora) adalah perjanjian internasional antar negara yang mengkombinasikan antara tema hidupan liar dengan instrumen hukum yang mengikat untuk mencapai tujuan perdagangan internasional yang berkelanjutan. Apendix II merupakan TSL yang termasuk jenis-jenis yang saat ini belum terancam punah namun perdaganganya harus dikontrol agar tidak menjadi terancam punah dan perdagangan internasional diperbolehkan dengan kuota.

Peraturan ini berlaku berdasarkan notifikasi CITES tanggal 7 November 2016 dan 14 November 2016 perihal Amandment to Appendices I and II Convention yang diadopsi pada COP 17 CITES tanggal 24 September s/d 4 Oktober 2016 di Johanessburg  Afrika Selatan yang disebutkan bahwa tanaman jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) telah masuk dalam daftar  Appendix II CITES.

Sumber Info : Nur Hanifah - PEH Balai KSDA Jawa Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 1.5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Eka Rudy Saputra
Selamat siang, berdasarkan keterangan sudah jelas bahwa tumbuhan sono keling termasuk kedalam jenis tumbuhan yang bisa punah jika dalam hal pemanfaatan pohon tersebut tidak diatur. Perlu diketahui bersama bahwa, dibeberapa daerah tepatnya dipinggir jalan raya terdapat banyak tanaman pohon sono keling yang bermacam macam kondisinya (sudah lapuk atau masih bagus) . Selanjutnya apa yang harus kita lakukan, sebagai warga masyarakat, apabila menjumpai tumbuhan soni keling tersebut ada yang menebang? apakah hal ini dibenarkan?? Jika tidak, adakah aturan yang melarang pembalakan liar?? Saya rasa hal ini masih belum ada aturan terbaru yang memberikan sanski tegas. kami kawatir jika dibiarkan, maka akan marak pembalakan liar tumbuhan sono keling dipinggir jalan, mengingat harga kayu sono keling terbilang cukup mahal.