Rayakan Hari Konservasi Alam Nasional, BKSDA Sumsel Lepasliarkan Tiga Ekor Owa Siamang

Selasa, 10 Agustus 2021

Musi Banyuasin, 9 Agustus 2021 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama unsur Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan para jurnalis media, melepasliarkan tiga ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus), pada Senin (9/8) di blok perlindungan Suaka Margasatwa (SM) Dangku, Musi Banyuasin. Ketiga individu satwa dilindungi tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat serta rescue karena konflik di Kabupaten Lahat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh BKSDA Sumsel sebagai rangkaian Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021 ini sekaligus menjadi sarana edukasi dan publikasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa, dan daya dukung kawasan konservasi sebagai habitat satwa yang merupakan implementasi dari program Kementerian LHK “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.  

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, menyatakan bahwa sebelum dilepasliarkan, ketiga satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama tiga bulan di Kandang Transit Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang, yang dipantau secara berkala oleh petugas dan tenaga kesehatan hewan. Dua ekor Owa Siamang berjenis kelamin jantan dan satu ekor berjenis kelamin betina. Ketiganya telah dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Nomor 520/001/Keswan/DPKP/2021 tanggal 6 Agustus 2021.

Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Sebarannya meliputi hampir semua wilayah di Pulau Sumatera.

Pelaksanaan kegiatan ini diperkuat dengan surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati nomor S.586/KKH/AJ/KSA.2/08/2021 tanggal 6 Agustus 2021 perihal Dukungan Pelepasliaran Siamang (Shympalangus syndactylus).   Dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK) Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi COVID-19, Surat Edaran Dirjen KSDAE KLHK Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA.2/7/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penularan Covid pada Manusia dan Satwa Liar di Lembaga Konservasi Umum, Lembaga Konservasi Khusus, Penangkaran dan Tempat Transit Satwa lainnya dan Surat Dirjen KSDAE KLHK Nomor: S.455/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2021 tanggal 4 Juni 2021 Perihal Pelepasliaran Satwa Liar Tahun 2021, maka terhadap ketiga satwa tersebut telah dilakukan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendiagnosis COVID-19. Berdasarkan surat Kepala Balai Veteriner Lampung Kementerian Pertanian Nomor 04002/PK.310/F.5.C/08/2021 tanggal 4 Agustus 2021 Perihal Hasil Uji Laboratorium, ketiga satwa tersebut dinyatakan negatif COVID-19.

Dalam pelaksanaannya, diterapkan protokol kesehatan yang ketat, dimana para jurnalis dan personil yang terlibat telah dinyatakan negatif COVID-19 melalui tes Antigen.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan

Penanggungjawab Berita  : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan - Ujang Wisnu Barata (0852 0780 4307)

Narahubung : Yusmono – 0812 7819 856

Call Center BKSDA Sumsel – 0812 7141 2141

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini