Jumat, 28 Mei 2021
Hulu Banyu, 25 Mei 2021 – Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc dengan Kepala Desa Hulu Banyu Maslansyah dan Kepala Desa Lumpangi Harly menandatangani Nota Kesepakatan Konservasi di kantor Desa Hulu Banyu yang disaksikan oleh Camat Loksado, Perwakilan Polsek, Penyuluh KPH Hulu Sungai, Kelompok Datar Belimbing, Kelompok Kentawan Jaya, masyarakat Desa Hulu Banyu dan masyarakat Desa Lumpangi.
Nota kesepakatan ini telah setuju melakukan kesepakatan konservasi sebagai berikut:
Dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat dilakukan juga Penyusunan Rencana Pemberdayaan Masyarakat (RPM) yang disusun selama 5 (lima) tahun sebagai arah program pemberdayaan masyarakat pada desa penyangga kawasan Cagar Alam Gunung Kentawan yang merupakan rangkaian dari kegiatan Fasilitasi Kesepakatan Konservasi. Dr. Mahrus menyampaikan bahwa tujuan nota kesepakatan konservasi ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kedua desa dan memperoleh manfaat secara bersama-sama terutama adanya kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan pada kawasan konservasi CA Gunung Kentawan.
Dalam sambutan, Camat Loksado Fathul Mushalli, S.STP menyampaikan harapannya agar masing-masing pemangku kepentingan melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban yang telah tertuang di dalam nota kesepakatan konservasi ini karena dokumen ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Kegiatan dirangkaikan dengan sosialisasi kawasan konservasi dan kemitraan konservasi.
Sebagi informasi, Kepala Balai KSDA Kalsel didampingi Kepala Resort CA Gunung Kentawan Suhindra Wijaya dan staf Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari. (ryn)
Sumber : Nadya Arta Uly Siagian, S.H - Polhut Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0