Pelepasliaran Kukang Sumatera di TN Bukit Barisan Selatan

Senin, 24 Mei 2021

Kotaagung, 24 Mei 2021. Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu melepasliarkan 14 individu kukang sumatera (Nycticebus coucang) di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung.

Empat belas primata yang terancam punah itu merupakan satwa hasil serahan masyarakat ke sejumlah wilayah kerja Balai Besar KSDA di Jawa Barat serta Jakarta dan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata yang dikelola BBKSDA Jawa Barat bekerjasama dengan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia, di kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.

Sebelum dilepasliarkan, kukang-kukang yang terdiri dari 5 jantan dan 9 betina ini telah menjalani proses pemulihan dan perawatan di pusat rehabilitasi untuk menstimulasi kembali perilaku alamiah mereka. Dimulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis, observasi perilaku hingga dinyatakan sehat dan siap ditranslokasi untuk dilepasliarkan. Proses panjang ini harus mereka jalani untuk mengembalikan sifat liar alami dan menjamin bahwa mereka bisa bertahan hidup dan berkembang biak di habitat alaminya.

Namun sebelum benar-benar dilepasliarkan, mereka terlebih dahulu akan menjalani masa habituasi atau adaptasi di habitat barunya ini. Di area habituasi itu tumbuh berbagai jenis pepohonan yang menjadi pakan alami dan naungan kukang. Proses habituasi ini memakan waktu selama sekitar dua minggu untuk memberikan waktu kukang tersebut beradaptasi dan mengenal lingkungan barunya.

Selama masa habituasi ini, tim di lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan mereka setiap malamnya. Jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas.

Sebelum dilepasliarkan, kukang diserahterimakan di Kantor Balai Besar TNBBS yang diterima langsung oleh Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto, S.Hut.,M.P., disaksikan oleh Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara Didik Purwanto, S.Hut. mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Rusmaidi (Polhut Penyelia) mewakili Kepala SKW III Lampung BKSDA Bengkulu. Kukang ini kemudian diangkut menuju Stasiun Penelitian Way Canguk (SPWC) Resort Pemerihan SPTN Wilayah II Bengkunat BPTN Wilayah I Semaka BBTNBBS atau secara administratif pemerintahan masuk dalam Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung untuk dilepasliarkan. Lokasi ini dipilih karena berdasarkan kajian habitat hasil survey, lokasi pelepasliaran ini merupakan lokasi yang tepat untuk satwa jenis primata,

Pelepasliaran ini terlaksana atas kerja sama Balai Besar TNBBS, Balai Besar KSDA Jawa Barat, SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu dan Yayasan IAR Indonesia. Selain memberikan kesempatan kedua bagi kukang hasil serahan, pelepasliaran ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di dalam kawasan konservasi. Di samping itu juga untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik.

Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto, S.Hut.,M.P. menyampaikan bahwa Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kukang, primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Plt. Kepala Balai Besar TNBBS juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berburu dan/atau memelihara satwa Kukang ini, karena kehidupan satwa di alam bebas lebih baik dan tetap mendukung program konservasi satwa liar di TNBBS.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala KPHL Kotaagung Utara Didik Purwanto, S.Hut. yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. “Terimakasih kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia yang telah secara bersama melaksanakan kegiatan pelepasliaran Kukang. Kami berharap binatang yang dilindungi ini dapat berkembang biak secara normal dan lestari dihabitatnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perburuan dan meminta masyarakat untuk  menyerahkan satwa yang diljndungi kepada petugas KSDA jika masih memeliharanya”, ujar Didik.

Sumber : Humas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini