Peran Petugas BKSDA Jakarta Pada Kasus Penyeludupan Burung Dilindungi Oleh Seorang Pilot

Sabtu, 08 Mei 2021

Jakarta, 8 Mei 2021. Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di sekitar Jabodetabek sangatlah tinggi, hal ini dikarenakan Jakarta merupakan sebagai pintu keluar/masuk peredaran yang sangat strategis. Salah satu pintu keluar/masuk tumbuhan dan satwa liar dari dan satu provinsi menjadi sangatlah penting dalam hal pengawasannyaUntuk mencegah peredaran tumbuhan dan satwa liar yang semakin meningkat perlu upaya penanggulangan yang melibatkan para pihak terkait.  Sejalan dengan tujuan tersebut, Balai KSDA Jakarta sebelumnya sudah melakukan koordinasi yang baik dengan Satuan Polisi Militer (POM) Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma untuk penindakan dan penegakan hukum terkait perdagangan ilegal satwa yang dilindungi.

Dalam hal ini petugas Resort Jakarta Timur yang berada pada Seksi Konservasi Wilayah I lingkup BKSDA Jakarta sudah menjalin baik terkait pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Dalam melaksanakan tugasnya petugas melaksanakan kegiatan patroli maupun koordinasi yang baik dengan pihak pengelola Bandara Udara Halim Perdanakusuma. Hasil kerjasama yang baik antar pihak maka diketahui informasi dari Satuan Polisi Militer (POM) terkait adanya pengiriman ratusan burung dari Sentani Papua ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Untuk penanganan kasus yang baik petugas BKSDA Jakarta meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra). Dan saat ini telah menetapkan AS (50) pilot salah satu perusahaan penerbangan swasta di Indonesia, sebagai tersangka dengan barang bukti 180 burung yang dilindungi dan sudah diserahkan serta diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur. Jenis dan jumlah burung dilindungi itu antara lain: kakatua raja 6 ekor, nuri kabare 5 ekor, kakatua koki 1 ekor, perkici paruh jingga 44 ekor, nuri bayan 10 ekor, nuri coklat 8 ekor, cenderawasih kuning besar 16 ekor, cenderawasih matikawat 2 ekor, dan kasturi kepala hitam 88 ekorSelama proses penangan kasus tersebut petugas BKSDA Jakarta selalu mendampingi Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jabalnusra yang ikut dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, mengatakan bahwa Penyidik KLHK saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait penyelundupan dengan Trigana Air. Disamping AS kami menyakini ada pelaku lainnya yang terlibat. Dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan Oknum TNI. Proses penegakan hukum terhadap oknum TNI dilakukan POM AU dan POM AD" tambah Muhammad Nur.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 40 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta

Sumber: Balai KSDA Jakarta

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini