Jumat, 23 April 2021
Pekanbaru, 23 April 2021 - Resort Duri dan Gakkum Seksi Wilayah II Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kehutanan Illegal logging berupa kayu jenis Mahang yang berlokasi di Desa Tasik Serai, RT Semandak, Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil. (19/4/2021)
Tim berkoordinasi dengan RT setempat untuk memberitahukan bahwa akan ada kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kehutanan Illegal Logging Mahang. Kemudian, Tim menuju lokasi pengambilan kayu dengan menyusuri pinggiran kanal dan dilanjutkan pemusnahan barang bukti berupa kayu Mahang dengan cara di cincang menggunakan mesin chainsaw.
Kayu jenis Mahang yang berhasil dimusnahkan berjumlah 505 batang. Pada lokasi pertama berjumlah 151 batang, dan lokasi kedua berjumlah 179 batang. Kedua lokasi berada dalam kawasan. Sedangkan di lokasi ketiga yang berada di pinggir kawasan dan berjumlah 175 batang.
Dilakukan juga pemasangan rambu-rambu kawasan berupa papan peringatan/larangan merusak hutan dan pengambilan kayu di dalam kawasan SM. Giam Siak Kecil.
Upaya selanjutnya, tim melakukan pengawasan dan penjagaan serta mengusulkan kanal untuk segera ditutup agar kegiatan serupa tidak berlanjut dan Kawasan SM. Giam Siak Kecil tetap terjaga
Mari selamatkan kelestarian hutan yang tersisa. Karena merusak hutan dapat menimbulkan bencana.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0