Binturong Terjerat Warga, Petugas Release Kembali Ke Habitatnya

Selasa, 10 Juni 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Padangsidimpuan, 10 Juni 2025. Bermula dari adanya laporan warga, seekor Binturong (Arctictis binturong) terjerat di salah satu kebun masyarakat di Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu silam (1/6). Menanggapi pengaduan masyarat tersebut, Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Suaka Margasatwa (SM) Barumun II Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, Hardi Hutabarat bersama Tim, turun langsung ke lokasi terjeratnya satwa didampingi oleh warga setempat untuk melakukan penyelamatan. 

Satwa langka ini kemudian dievakuasi dari jerat yang mengikat salah satu kakinya, dan mengarahkannya masuk ke dalam kandang angkut. Selanjutnya petugas memotong dan melepaskan jerat dari kakinya. Terlihat kondisinya yang sehat dan liar, sehingga petugas berkomunikasi dengan Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk meminta petunjuk. Susilo Ari Wibowo, S. Hut.M.Sc., Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidempuan mengarahkan petugas untuk melihat dengan cermat bekas lilitan jerat apakah terdapat luka, jika kondisi satwa sehat dan tidak terluka agar segera direlease kembali ke habitatnya.

Binturong dikenal juga dengan beruang musang atau musang berbulu, merupakan satwa family Viverridae, tergolong dalam hewan nokturnal yang artinya hampir seluruh aktivitasnya dilakukan pada malam hari, namun terkadang satwa ini juga dapat dijumpai pada siang hari. Satwa asli Indonesia ini dikenal sebagai satwa yang menarik karena memiliki kebiasaan hidup yang unik dan penampilan yang mencolok. Hidupnya terancam di habitatnya akibat adanya kegiatan perburuan liar, pemasangan jerat serta perdagangan illegal.

Binturong merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6 /2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Mengacu kepada  data dari International Union for Conservation of Nature (IUCN), status konservasi Binturong saat ini adalah Rentan (Vulnarable).

Untuk menguatkan perlindungan terhadap satwa yang dilindungi, selajutnya petugas memberikan sosialisasi dan penyuluhan agar masyarakat tidak memasang jerat baik di kebun maupun di kawasan hutan, meskipun tujuannya untuk menjerat hewan hama, seperti : babi hutan, namun bisa saja yang terjerat adalah satwa liar yang dilindungi dan terancam punah. 

Sumber : Irwan Hanafi, S. Hut.,MM (Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda)- Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini